Dirmanews.com, Dumai – Hari ini Senin, 24 Februari 2025 Ada 16 Organisasi Buruh TKBM dan Koperasi Jasa TKBM mengatas namakan Aliansi Serikat Buruh TKBM se Kecamatan Sungai Sembilan mengadakan aksi unjuk rasa menuntut penyesuaian upah aksi unjuk rasa dijadwalkan pukul 10.00 Wib siang, namun sempat molor 3 Jam.
Molornya, aksi unjuk rasa, ada permintaan dari pihak managemen PT.SDO agar mengurungkan aksi unjuk rasa.
Managemen SDO minta agar perundingan dilakukan di kantor KSOP Kls – I Dumai. permintaan managemen SDO disetujui Aliansi Serikat Buruh. Namun, setelah ditunggu tunggu hingga pukul 12.30 Wib pihak managemen SDO tak muncul di kantor KSOP para buruh yang telah menunggu berjam-jam di Posko titik kumpul, merasa dizolimi managemen SDO.
Aliansi Serikat Buruh kehilangan kesabaran tanpa di komandoi para buruh TKBM, langsung ramai ramai menuju PT. SDO melakukan aksi demo dengan menurunkan ratusan buruh TKBM nenuju PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical.
Koordinator Aksi Roni Dani dan Amir Hamzah membenarkan “molornya aksi runjuk rasa karena ada permintaan managemen PT.SDO”.
Menurut Amir Hamzah bahwa PT. SDO dengan sengaja mengulur ngulur waktu, agar para buruh bosan menunggu, lalu kemudian masing-masing membubarkan diri, namun managemen PT. SDO salah prediksi, para buruh TKBM dengan sabar menunggu hasil perundingan dari para pengurus masing masing TKBM. Aksi unjuk rasa menuntut penyesuaian upah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemicu aksi unjuk rasa, disebabkan penurunan upah secara sepihak yang diduga dilakukan oleh manager SSL-PT.SDO Apical group Martin Sukendar sehingga memantik para buruh TKBM PT.SDO perusahaan pengolah CPO di Kawasan Industri Lubuk Gaung Sungai Sembilan.
Ironis meskipun penurunan upah tersebut telah dibahas di Disnakertrans Kota Dumai dengan diperantarai Kabid HI, Syarat Syarat Kerja dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau dan KSOP Kls-I Dumai kemudian di DPRD Dumai namun pembahasan terkait upah murah tidak ditanggapi menegemen PT. SDO.
Aksi demo didepan PT. Sari Dumai Oleo memanas buruh dengan membakar ban, Aksi unjuk rasa kali ini boleh dibilang terparah dari aksi demo sebelum sebelumnya, pantauan dilapangan bahwa aksi unjuk rasa dibawah pengamanan dan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Polres Dumai dilengkap dengan perisai, sempat terjadi dorong-dorongan antara security, Polri dengan para buruh TKBM.
Karena securyti kalah jumlah dari buruh TKBM sehingga buruh bisa menerobos ke lapisan barisan ke tiga menuju ke pintu kantor managemen perusahaan. PT.SDO. akibat dorong dorongan tersebut
Dikabarkan salah satu anggota Polisi dan anggota securyti mengalami cedera ringan.
Aksi unjuk rasa reda, dengan turunnya Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mehimbau agar tuntutan penyesuaian upah dimediasi oleh KSOP Dumai, atas himbauan Kapolres Dumai melalui pengeras suara disampaikan oleh Agoes Budi para buruh TKBM berangsur membubarkan diri meninggalkan lokasi SDO ramai-ramai menuju kantor KSOP, Namun hingga berita ini dikirimkan belum diketahui hasil dari mediasi yang diperantarai KSOP Kls-I Dumai tersebut.

Tuntutan Aliansi Serikat Buruh, yang disampaikan dalam pernyataan sikap yakni “Meminta Pemerintah dalam hal ini Regulasi Pelabuhan KSOP Kls-I Dumai menindak tegas Tersus yang diberi izin sebagai pelabuhan umum sementara tidak melaksanakan tarif yang berlaku dipelabuhan terdekat, sebagaimana diatur dalam PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS pasal 12 huruf (b)” dan “Tarif TKBM yang telah disepakati dengan tarif OPT/OPT Pelabuhan terdekat, maka kami menuntut pemberlakuan bongkar muat barang dari dan kekapal di Pelabuhan Dumai dan/atau pelabuhan terdekat”.
Aliansi Serikat Buruh juga “Menuntut hak upah TKBM yang selama ini bekerja tidak dibayar sesuai dengan tarif TKBM Pelabuhan terdekat sejak diberlakukannya perizinan Tersus untuk kebutuhan Pelabuhan Umum.
Sementara bahwa PT. SDO pada 2022 Yang diduga dengan sengaja tidak membayar upah TKBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalangan netizen menilai bahwa aksi unjuk rasa di PT. SDO diduga bahwa Fungsi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Riau dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai Bidang Hubungan Industrial & Syarat-syarat Kerja tidak maksimal atau bisa jadi adanya pembiaran. Dugaan itu sangat kuat, karena tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan memberikan pelayanan melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan.
Bahwa bidang pengawasan ketenagakerjaan peran utamanya adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi undang-undang ditempat kerja dan kepentingan bersama terkait dengan hal ini melalui langkah pencegahan dan edukasi dan jika perlu melakukan penegakan hukum.
Diselasela aksi demo buruh TKBM kalangan netizen berceloteh bahwa buruh menuntut agar peraturan dan perundang undangan terkait tariff upah buruh TKBM disamakan dengan pelabuhan umum terdekat.
Kemudian pengawasan ditegakkan, Jika Instansi yang berwenang tidak melakukan monitoring terkait regulasi PM.52 Tahun 2021 dan UU No.13 Tahun 2003 jangan – jangan dijadikan pintu masuk “berkolaborasi”, dengan mengenyampingkan tuntutan buruh.
Bahwa menyikapi kutipan potongan kalimat terkait Penegasan Presiden RI Prabowo Subianto diacara Harlah NU ke-102, mengatakan “Saya pernah sampaikan, seluruh aparat dan seluruh institusi bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan”, mengacu penegasan Peresiden RI ke-8 Prabowo Subianto.
Instansi yang berwenang mestinya merespon dengan bersikap tegas dalam upaya penegakan hukum terkait ketenagakerjaan demi mensejahterakan kalangan buruh. (Sp/Das)