Buronan Bandar Sabu Inisial JG Akhirnya Tertangkap

webadmin
webadmin
2 Min Read

BINJAI –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda berhasil mengamankan pria berinisial JG (32), warga Desa Rajatengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu lintas kecamatan di Kabupaten Langkat, Senin (20/03/2023).

Dari tersangka JG, petugas menyita barang bukti sebuah bungkusan plastik kecil berisi serbuk diduga sabu seberat 5,12 gram, dan selembar tisu yang digunakan sebagai alat pembungkus.

Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, saat diwawancara wartawan melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Selasa (21/03/2023) siang, mengatakan, tersangka JG ditangkap atas pengembangan penangkapan dua tersangka kurir sabu berinisial JS (35) dan AS (42) di Desa Rumahgaluh, Kecamatan seibingai, Kabupaten Langkat, 6 Desember 2022 lalu. 

Dari hasil interogasi petugas terhadap JS dan AS, mereka mengaku, selama ini mendapatkan pasokan sabu dari JG, yang dicurigai berperan sebagai bandar.

“Setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan, pada akhirnya personel Satresnarkoba Polres Binjai dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, berhasil menangkap tersangka JG di rumahnya, berikut mengamankan batang bukti satu paket sabu ukuran sedang,” jelas Riswansyah.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, menurutnya, JG dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (bay)

Share this Article
Leave a comment