Bupati danWalikota Diminta Beri Perlakuan Khusus UMKM Terdampak Covid-19

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

MEDAN – Melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/3652, tertanggal 24 April 2020, seluruh bupati dan walikota diminta memberikan perlakuan khusus terhadap debitur, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada PT Bank Sumut, akibat dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kepada seluruh bupati dan walikota pemegang saham saham PT Bank Sumut, saat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa Bank Sumut via video conference dari rumah dinasnya, Kamis (14/05/2020) pagi.

Rapat turut diikuti Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting, Kepala Kantor Regional V Sumatera Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yusup Ansori, Komisaris Utama PT Bank Sumut, Rizal Fahlevi Hasibuan, Komisaris Independen PT Bank Sumut, Brata Kesuma, Komisaris NonIndependen, Syahruddin Siregar, dan Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo.

Dalam rapat tersebut, Edy meminta Otoritas Jasa Keuangan menekankan pada seluruh bank, agar pemberian kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggungjawab.

“Skema restrukturisasi kredit agar ditentukan oleh masing-masing bank,” serunya,

Secara khusus Edy meminta Manajemen PT Bank Sumut agar lebih meningkatkan kinerjanya. Apalagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar, sehingga posisi saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkat dari 45,68 persen per 31 Desember 2019 menjadi 47,23 persen per 31 Maret 2020.

Share this Article
Leave a comment