Bupati Asahan Sampaikan LKPJ 2019

admin dirma
admin dirma
4 Min Read

ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya BSc, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019, dalam sidang paripurna yang digelar di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/04/2020).


Sidang peripurna LKPJ Bupati Asahan tahun anggaraan 2019 ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H Baharuddin, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Asahan, pimpinna organisasi perangkat daerah (OPD, serta para tamu dan undangan lainnya.


Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin, mengatakan, Sidang Paripurna LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah, yang disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD.


Sebaliknya, pembahasan LKPJ kepala daerah harus dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.


Dimana, sesuai bunyi ayat (2), pembahasan LKPJ sebagai dimaksud pada ayat (1) DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.


“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan rapat paripurna DPRD dan acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019 dapat disegerakan,” ungkap Baharuddin.


Sementara itu, perwakilan Panitia Khusus Lembahasan LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019, Bambang Rusmanto, menyatakan, pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta evaluasi secara lebih mendalam pada seluruh sumber pendapatan yang ada.

Karena menurutnya, persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan saat ini belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi daerah Kabupaten Asahan, seharusnya target epndapatan asli daerah (PAD) jauh lebih besar dari yang ditetapkan.


Memang ada beberapa urusan desentralisasi, yang menjadi unsur penting dan strategis, guna menunjang keberhasilan dari penyelenggaraan pemerintahan saerah dan pelayanan publik,” seru Bambang.


Seluruh unsur itu, katanya, ada pada bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidanh kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, bidang sosial, dan bidang tenaga Kerja.


Lalu, lanjut Bambang, ada pula di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang ketahanan pangan, bidang lingkungan hidup, bidang kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat desa, serta bidang perhubungan.


Sebaliknya, Bupati Asahan, H Surya BSc, saat membacakan laporannya mengaku sangat berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan, utamanya kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019, yang telah optimal melakukan pembahasan.


“Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2019 merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019,'” katanya.


Di sisi lain menurut Surya, rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus LKPJ Bupati 2019 akan menjadi masukan dan motivasi berharga bagi Pemerintah Kabupaten Asahan.


“Rekomendasi ini akan menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang,” ujarnya.


Jika terdapat keberhasilan, Surya menyebut, hal tersebut bukan hanya keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua. Sebaliknya, jika ada kekurangan, maka harus diperbaiki bersama demi kepentingan di masa yang akan datang. (nz)

Share this Article
Leave a comment
%d blogger menyukai ini: