Dirmanews.com, Dumai – Selasa, 09 September 2025 beredar vidio yang mempertontonkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Jl. Lintas PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Vidio tersebut berdurasi sekitar 50 detik dikirim keredaksi media ini. warganet yang kebetulan melintas lalu memvisualisasi kegiatan pungutan terhadap truk angkutan barang tujuan ke PT.SDO, PT.AM dan PT. STA yang melintas di Jl. PU Lama tersebut, terekam netizen bahwa ada peristiwa “adu mulut” antara sopir truk dengan warga Jl. PU Lama yang mengaku lahan yang dilintasi truk barang tersebut adalah miliknya yang belum dibayar ganti ruginya oleh pemerintah.
“Jalan ini kami punya kami bayar pajak” tak bisa masuk silahkan viralkan tantang pemilik lahan. Sang sopir truk dimitai pungutan 1 X melintas Rp.5000. sang sopir truk keberatan karena pungutan juga terjadi di jalan yang sama, dengan berat hati sang sopir membayar sesuai yang diminta pemilik lahan. menjadi aneh bahwa dugaan pungli tersebut dibiarkan tanpa adanya penertiban dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Dumai ada apa..?

Pantauan warganet dilapangan menyebutkan bahwa dugaan pungli di Jl. PU lama terdiri 2 titik terpisah yang jaraknya berkisar 300 meter, titik pertama pungutan dilakukan dilokasi depan rumah warga yang mengaku pemilik lahan.Kemudian di titik berikutnya pungutan oleh koperasi menggunakan karcis bagi truk kenderaan pengakut barang berat dibandrol rp.10.000 untuk 1 x masuk.
Namun tidak menjadi patokan. bagi sopir yang menyanggupi Rp. 2000 hingga 5000 juga tidak dipermasalahkan diterima pihak koperasi, tapi tanpa karcis. Truk barang yang membayar menggunakan karcis koperasi rp.10.000 untuk 1 x penggunaan. Pungutan oleh koperasi diinformasikan telah berlangsung 15 hari demikian warganet membagikan informasi ini tanpa menyebutkan nama.

Sopir kenderaan barang CPO dan truk barang lainnya yang tujuan PT.SDO. PT.STA dan PT.AG Lubuk Gaung ketika dikonfirmasi warganet para sopir mengeluh karena sopir angkutan CPO dan barang lainnya telah dikenakan retribusi oleh Dishub Dumai untuk 1X melintas Rp.75.000 kemudian dikenakan lagi pungutan yang tak jelas di jalan PU lama. Sopir yang mohon dirahasiakan identitasnya agar pungutan yang tak jelas tersebut ditertibkan pihak Dishub Dumai dan Polisi,” ujarnya. (Tim)