MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) siap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat terdampak Covid-19, mulai awal Mei 2020 mendatang.
Sesuai rencana, BLT akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dan layak menerima bantuan di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara selama tiga bulan berturut-turut, yakni April, Mei dan Juni 2020.
“Untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei ini,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/04/2020) sore.
Ditambahkan Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriono, dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Hal tersebut menurutnya dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.
Namun Agus menyatakan, tidak semua masyarakat Sumatera Utara yang terdaftar pada DTKS akan mendapat JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebab JPS hanya akan diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam DTKS, namun belum memperoleh bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Kesehatan RI.
“Kita sekarang sedang menunggu data tersebut dari kabupaten/kota. Karena bantuan untuk bulan April, rencananya akan mulai disalurkan pada 1 Mei. Jadi bila datanya valid, tidak akan ada tumpang-tindih bantuan kepada satu keluarga,” terang Agus.
Terkait besaran BLT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang akan diberikan kepada masyarakat, dia mengakui nilainya sama dengan BLT dari Kementerian Sosial RI, yakni sebesar Rp 600 ribu per keluarga.
Untuk penyalurannya ke masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menggunakan jasa PT POS Indoensia. Ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang bersangkutan.
“Data yang diberikan kabupaten/kota harus valid, by name by address. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pembagiannya. Kemudian nanti PT POS bisa mengirimkan bantuan ini menggunakan wesel atau boleh juga diambil sendiri oleh penerimanya ke kantor POS,” jelas Agus.
Sampai saat ini, katanya, masyarakat yang belum terbantu oleh pusat, baik itu PHK, BPNT dan BST, ada di 13 kabupaten/kota.
Jika data dari kabupaten/kota yang diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum masuk seluruhnya, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Provinsi Sumatera Utara akan menyalurkan dana ke kabupaten/kota yang sudah selesai.
“Sampai saat ini, masyarakat yang terdaftar di DTKS tetapi belum mendapat bantuan dari pusat, belum pasti jumlahnya. Sebab sampai sekarang baru 13 kabupaten/kota,” ujar Agus.
“Namun, kita tidak akan menunggu semua selesai. Jika memang beberapa dari 13 kabupaten/kota pendataannya selesai, maka kita akan langsung eksekusi,” timpalnya.
Di sisi lain, jika ada masyarakat yang masuk DTKS, tetapi belum juga tercover bantuan dari pusat dan pemerintah provinsi, maka pemerintah kabupaten/kota diharapkan menggunakan APBD-nya untuk pengadaan bantuan.
“Mungkin masih ada yang belum kita cover, maka kami harap pemkab dan pemko menggunakan anggarannya untuk bantuan,” sebut Agus.
“Jikapun masih ada juga yang belum tercover, Kementerian Desa mengatakan pemerintah desa juga bisa menggunakan dana desa, tetapi tentu semua itu sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat,” pungkasnya. (zf)