Dirmanews.com, Dumai – Kali pertama KM.35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan dievaluasi dan diimplementasikan oleh KSOP Kls-I Dumai diruang pertemuan kantor KSOP Kls-I Dumai Jl. Yos Sduarso pada Senin (24/02/2025) malam.
“Itupun setelah adanya aksi unjuk rasa buruh TKBM dengan mengatas namakan Aliansi Serikat Buruh di lokasi PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical group”. demikian informasi ini dibagikan netizen.
Aksi unjuk rasa menuntut penyesuaian upah. sebagaimana diatur dalam ketentuan KM.35 Tahun 2007 yang berlaku di pelabuhan umum terdekat yakni Pelindo.
Aksi unjuk rasa buruh TKBM dengan pengerahan massa buruh diperkirakan 800 san, yang bekerja diperusahaan Tersus dan TUKS yang beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung, mayoritas Industry bergerak dibidang pengolah minyak sawit mentah CPO.
Netizen yang menyaksikan jalannya unjuk rasa tersebut yang ikut, terdiri dari buruh TKBM yang tergabung di Aliansi Serikat Buruh bekerja di perusahaan Tersus dan TUKS di masing masaing perusahaan pengolah minyak sawit mentah CPO yang ada di Kawasan Industri Lubuk Gaung.
“Kelihatan buruh TKBM kompak“ bersama sama mengadakan aksi unjuk rasa, menuntut haknya agar penyesuaian upah buruh TKBM disesuaikan dengan pelabuhan umum terdekat, berdasarkan tariff sebagaiaman diatur KM.35 Tahun 2007.
Pertanyaan netizen kenapa KSOP Kls-I Dumai mengevaluasi KM.35/2007 setelah adanya aksi unjuk rasa, padahal berlaku 18 tahun silam, boleh dibilang unjuk rasa terparah dalam sejarah berdirinya Kawasan Industri Lubuk Gaung yang mengakibatkan ada korban, meskipun cedera ringan.
Evaluasi KM.35/2007 terungkap dalam pertemuan di kantor KSOP Dumai artinya bahwa tariff upah buruh TKBM selama 18 tahun “tenggelam”, bisa jadi bahwa KSOP dan Disnaker Dumai tidak pernah melakukan monitoring terkait pengupahan dan syarat-syarat kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Industri Lubuk Gaung. padahal pengawasan di pelabuhana adalah KSOP.
Sementara syarat-syarat kerja diatur dalam UU No.13 tahun 2003 merupakan kewenangan Disnakertrans Dumai melakukan monitoring.
Hadir dalam evaluasi KM.35/2007. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi Kakan KSOP Kls-I Dumai Capt. D. Saputra beserta Jajarannya dan Kabid HI, Syarat-syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muslim managmen PT. SDO didampingi Camerun Bangun dan Frangky. Dalam evaluasi KM/35/2007 turut hadir pengurus Aliansi Serikat Buruh TKBM se Kecamatan Sungai Sembilan. sebagai juru bicara Agoes Budi Ketua TKBM Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata dalam penjelasannya terkait evaluasi KM.35 Tahun 2007 pun buka suara, “diberi waktu, bukan sekali cetek langsung jadi, ada proses”. SDO harus menghitung, TKBM juga menghitung”.

Jangan hanya masalah sejengkal, otak pada buntu, hati pada keras. kita duduk bersama sama sekarang mencari kata sepakat, tadi Ketua DPRD sudah sangat bijaksana silahkan bapak KSOP yang menentukan kapan pertemuannya, tapi jangan meminta besok. dari SDO harus menghitung dulu, acuannya KM.35, tadi disarankan silahkan bernegosiasi, “o, pak saya nggak sanggup sekian, saya sanggupnya segini. O, pak ini terlalu kecil, kami mintak naik, “dalam bernegosiasi ada turun naik itu hal yang lumrah”.
Menurut Hardi Dinata Saling tenggang rasa kita, tadi pak Agus sudah sampaikan ini acuannya “saya tidak bisa terlalu masuk ke pihak SDO, saya tau punya penghitungan sendiri”, dan “TKBM juga punya hitungan sendiri, saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti tadi, saya tegaskan tolong sama sama kita jaga keamanan daerah ini”. Silahkan KSOP tentukan kapan pertemuan lanjutan. Jadi dari pihak SDO bisa menghitung dengan rigit.
Demikian juga TKBM menghitung dengan rigit, Jangan terburu buru, “kami dasarnya ini, acuan perhitungannya ada pelabuhan terdekat aitemnya, a,b,c,d. tapi kan belum tentu semuanya sama”. imbuhnya.
Dengan adanya dugaan pembiaran terkait KM.53/2007 oleh KSOP Kls-I Dumai dan pembiaran UU No.13 Tahun 2003 oleh Disnakertrans Dumai sebab 2 Instansi tersebut, memiliki tugas melakukan pengawasan dan monitoring keperusahaan perusahaan Tersus dan TUKS di Kawasan Industri Lubuk Gaung terkait pengupahan dan syarat-syarat kerja, bahwa pembiaran KM. 35/2007 dan UU No.13/2003. di indikasikan sebagai bentuk kejahatan terselubung.
Oleh sebab itu Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan, bahwa peristiwa pembiaran KM.35 Tahun 2007 dan UU No.13 Tahun 2003 bisa dijadikan pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus pembiaran KM.35/2007 dan UU No/13 Tahun 2003, guna melakukan bersih-bersih dilingkungan KSOP Dumai dan Disnakertrans Dumai. (Sp)