Dirmanews.com, Dumai – Pembahasan terkait upah murah buruh TKBM PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical group. Pembahasan di perantarai Kabid H.I dan Syarat – Syarat Kerja Disnakertrans Dumai. Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau dan Staf Kasi Lala KSOP Kls-I Dumai bertempat di kantor Disnakertrans Dumai bahwa pembahasan upah murah buruh TKBM tidak membuahkan hasil, mengalami jalan buntu.
Konon katanya bahwa upah buruh TKBM SDO sengaja diturunkan oleh manager SSL PT. SDO Martin Sukendar. Sehingga memicu amarah para buruh TKBM dengan mengatas namakan Aliansi Serikat Buruh se Kecamatan Sungai Sembilan Senin 24/02/2025 akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar besaran dengan menurunkan pekerja sekitar 1000 orang. demikian salah seorang buruh TKBM SDO membagikan informasi ini. Jumat (21/02/2025)
Amir Hamzah Ketua PUK-SP3 Sungai Sembilan dikonfirmasi terkait akan ada aksi unjuk rasa di PT SDO oleh Aliansi Serikat Buruh se Sungai Sembilan membenarkan akan ada aksi mogok kerja menuntut penyesuaian Tarif, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2007 tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan kekapal di Pelabuhan. ujarnya.
Menurut Amir Hamzah bahwa Aliansi Serikat Buruh ada 8 organisasai telah membuat Pernyataan Sikap yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa di PT. SDO antara lain.
“Meminta Pemerintah dalam hal ini regulator pelabuhan KSOP Kelas-I Dumai untuk menindak tegas Tersus yang diberi izin sebagai pelabuhan umum sementara yang tidak menggunakan tariff yang berlaku dipelabuhan terdekat sebagaimana diatur dalam PM. 52 tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS Pasal 12 huruf (b)
“Menuntut hak upah TKBM yang bekerja selama ini tidak dibayarkan sesuai dengan tarif TKBM Pelabuhan terdekat sejak diberlakukannya perizinan Tersus untuk kebutuhan Pelabuhan Umum sementara PT. SDO pada 2022 untuk dibayarkan kepada TKBM karena selama ini terindikasi telah dengan sengaja tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Bahwa tarif untuk buruh TKBM yang bekerja di Terminal Khusus untuk melayani Kepentingan Umum PT. SDO. Aliansi mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa kepelabuhanan untuk barang umum berlaku ketentuan tarif sesuai dengan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada pelabuhan terdekat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Perhubungan RI No. PM.52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri pasal 12 ayat (2). ungkapnya
Kesewenangan managemen Apical dengan membuat kebijakan sepihak menurunkan upah para buruh TKBM PT. SDO menjadi isu hangat, bahwa perusahaan sekelas Apical yang bergerak dibidang industry pengolah minyak sawit mentah CPO membayar upah buruh TKBM dibawah UMK Kota Dumai yang saat ini setelah kenaikan 6,5% menjadi Rp.4.150.000 perbulan.
Namun, Martin Sukendar melakukan penurunan upah, sehingga menjadi polemic. Ironisnya bahwa penurunan upah buruh TKBM PT. SDO dikabarkan meluas, terhadap buruh TKBM perusahaan dengan produksi sejenis yang juga memiliki Tersus/TUKS dikawasan Industry Lubuk Gaung disinyalir “ikut-ikutan latah” dengan membayar upah murah. sehingga menjadi pertanyaan kalangan netizen, diduga bahwa ada pembiaran.

Dikatakan Amir bahwa penurunan upah buruh TKBM PT. SDO tanpa alasan yang jelas, hal ini tak boleh didiamkan, oleh sebab itu bahwa Aliansi Serikat Buruh se Sungai Sembilan akan menyurati Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dilakukan audit dan evaluasi terhadap Apical. Ujarnya.
Terkait penurunan upah buruh TKBM PT. SDO. Netizen juga menyoroti kinerja Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau dengan membiarkan PT. SDO membayar upah murah. mestinya Pengawasan Disnakertrans melakukan monitoring menjalankan fungsinya. sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenaga kerjaan. “kesalahan didepan mata” Justru membiarkan kesewenangan perusahaan membuat regulasi sendiri tanpa adanya kordinasi dengan pihak Disnakertrans Dumai dan KSOP.
Bahwa bidang pengawasan ketenagakerjaan peran utamanya adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi undang undang ditempat kerja dan kepentingan bersama terkait dengan hal ini melalui langkah pencegahan dan edukasi dan jika perlu melakukan penegakan hukum. (Sp)