Dirmanews.com, Binjai – Ketua Harian DPD Grib Jaya Sumatera Utara, Dejon Sembiring 45 tahun bersama kuasa hukumnya Hendra Manatar Sihaloho dan Holden Siagian datang ke Polda Sumut untuk melaporkan akun Tiktok Mata Langit.Com atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Jumat (20/6/2025) siang.
Alasan Dejon melaporkan karena merasa harkat martabat dirinya telah dihina dan difitnah oleh akun tiktok tersebut yang telah membuat video dengan menampilkan fotonya disertai tulisan kalimat para gembong perusak generasi muda. Laporan ini telah teregistrasi berdasarkan LP/962/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Juni 2025.
Ketua Harian DPD Grib Jaya Sumatera Utara, Dejon Sembiring didampingi Pengurus Grib Jaya Binjai, Riki Indrawan saat ditemui usai membuat laporan pengaduan menjelaskan akun tiktok tersebut dilaporkan karena telah menyerang kehormatan nama baiknya dan organisasinya.
“Dimana akun Mata Langit telah menyebarkan video saya di tiktok dengan menampilkan foto-foto saya beserta atribut organisasi yang saya cintai. Kedua dia juga telah memfitnah saya seolah-olah saya diidentikkan terlibat dengan narkoba,” ujarnya.
Dejon pun menegaskan bahwa sepanjang hidupnya tidak pernah berkecimpung di dunia narkoba. Sehingga fitnah dan tuduhan ini telah membuat keluarganya malu terutama anak dan istrinya.
“Ini berkaitan dengan nama baik saya, menyangkut harga diri kehormatan saya sebagai seorang bapak yang mana besok ini akan menjadi catatan sejarah saya. Saya tidak ingin ditorehkan sejarah yang jelek oleh anak cucu saya nanti kedepannya ” ucapnya.
Dejon pun mengaku geram dirinya dikait-kaitkan dengan tuduhan yang tidak benar yakni diidentikkan dengan dunia narkoba. Padahal, selama ini dia tidak pernah sekalipun berhubungan dengan dunia hitam tersebut.
“Saya berharap laporan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan buat saya yang sudah difitnah ini,” katanya. (Red)