Aksi Geng Motor Bawa Sajam Viral di Binjai

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Sebuah video singkat di media sosial yang memperlihatkan aksi Gemot (Geng Motor) membawa senjata tajam viral di Binjai. Mereka dengan jumlah banyak terlihat sedang konvoy sambil mengacung-acungkan celurit dan parang panjang di sepanjang Jalan Sudirman hingga ke arah Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 03.00 Wib pagi.

Kelompok geng motor ini juga dikabarkan masuk ke dalam counter ponsel BD di Jalan Perintis Kemerdekaan. Disana mereka mendatangi MAA (17) beserta 2 temannya yang sedang berada di dalam counter.

Sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit, mereka melakukan teror terhadap korban. Melihat itu, korban bersama 2 temannya langsung lari untuk menyelamatkan diri serta meninggalkan 3 sepeda motor.

Oleh kelompok geng motor, salah satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC yang ditinggal korban langsung disikat pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari memerintahkan Kanitres Iptu J. Sitanggang beserta anggota untuk melakulan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Lalu keesokan harinya Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J. Stanggang , Panit 1 dan 2 reskrim beserta anggota opsnal mendapat informasi dari warga dan korban bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah ZAY, warga Jalan P. Diponegoro, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan.

Usai diamankan, petugas pun melakukan wawancara terhadap pelaku. Kemudian sepeda motor korban dan klewang berikut clurit serta seorang pelaku geng motor yang berinisial
RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara kembali berhasil
dapat diamankan di Jln TA. Hamzah Gg. Sahli, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban. Dan menggunakan celurit milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit Milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker Milik ZAY, 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA langsung dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Kassubag Humas Polres, Iptu Junaidi, Senin (8/8/2022) siang. (bay)

Share this Article
Leave a comment