• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Sumut

Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus

admin by admin
May 18, 2025
in Sumut
0
Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Langkat – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Muliani. S, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap tiga pejabat di Langkat terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) siang melalui sambungan telepon, Dra. Muliani menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Menurutnya, objek pajak yang dimaksud adalah PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
“Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu migas,” ujar Muliani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi. Di antaranya:

1. Saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut.
2. Saat ini, regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkapnya.

Dra. Muliani juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan secara nasional—terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp2 miliar. Faktanya, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp3.000.000.000 justru berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp3.304.056.399. Artinya, terjadi surplus sebesar Rp304.056.399 atau kenaikan sebesar 10,14% dari target yang telah ditetapkan, sehingga Total PAD di sektor tersebut sebesar 110,14%.

Sementara itu, untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp3.200.000.000. “Realisasi akan kita lihat bersama di akhir tahun, namun kami optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikan regulasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat menyesatkan masyarakat. (bay)

Previous Post

Bupati Langkat Dorong Alumni Yaspen Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

Next Post

Bupati Langkat Resmikan Masjid Halimah Abdul Hamid: Wujudkan Langkat yang Religius dan Penuh Berkah

admin

admin

Next Post
Bupati Langkat Resmikan Masjid Halimah Abdul Hamid: Wujudkan Langkat yang Religius dan Penuh Berkah

Bupati Langkat Resmikan Masjid Halimah Abdul Hamid: Wujudkan Langkat yang Religius dan Penuh Berkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bupati Langkat Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat
  • Bupati Syah Afandin Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa untuk Langkat dan Indonesia
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Pemko Binjai Dorong Kemandirian dan Inovasi Daerah
  • Wabup Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke-XXX, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah
  • Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Bupati Langkat Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat

Bupati Langkat Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat

April 27, 2026
Bupati Syah Afandin Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa untuk Langkat dan Indonesia

Bupati Syah Afandin Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa untuk Langkat dan Indonesia

April 27, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews