Dirmanews.com, Dumai – PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) dan PT. Energy Sejahtera Mas (ESM) Sinarmas group Selasa (15/04/2025) menjadi sasaran aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Polri dan TNI.
Dilapangan tampak para pendemo saling dorong dengan pihak petugas, pintu gerbang PT. ESM yang terbuat dari pelat besi nyaris roboh. Orasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. “Kembalikan Fungsi Nerbit Kecil, Tangkap dan Adili Pelaku Kejahatan Lingkungan” Masyarakat Nerbit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan PT. OSM.
Aksi demo dimulai pukul, 9.30 wib s/d pukul 15.00 wib. dengan pengerahan massa diperkirakan 500 orang. Aksi demo kali ini kali ke 2. Aksi diawali depan gerbang PT. OSM dengan melakukan pembakaran ban kemudian dilanjutkan aksi demo di depan gerbang PT.ESM beruntung aksi demo tersebut tidak terjadi anarkis.
Hendri Yanto selaku penanggungjawab aksi demo dikonfirmasi membenarkan bahwa “aksi demo diawali di gerbang PT. OSM kemudian aksi dilanjutkan didepan gerbang PT. OSM” aksi berlangsung sejak pukul 09.30 Wib istirahat pukul 12.00 Wib dilanjutkan pukul 13.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib ujarnya.
Keterangan yang dirangkum menyebutkan bahwa sebelumnya aksi demo digelar depan gerbang PT. OSM 24 Desember 2024. Namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Sinarmas group perusahaan pengolah minyak sawit mentah atau CPO yang dengan semena mena tahun 2016 Sinarmasn group telah menutup Sungai Nerbit Kecil dengan melakukan penimbunan sehingga fungsi sosial dan ekonomi Sungai Nerbit Kecil rata dengan permukaan tanah, yang saat ini dikuasai Sinarmas group.

Dasar AMN menuntut Sinarmas group mengembalikan fungsi Sungai Nerbit Kecil atas dasar PP No.38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sungai termasuk Konservasi Pengembangan dan Pengendalian Daya Rusak Sungai. PP Nomor : 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Perjanjian Pengembalian Hak Penggunaan Sungai Nerbit Kecil PT. Oleokimia Sejahtera Mas Nomor : 010/OSM/KPL/LGL/IV/2016 dan
Berita Acara Nomor : 14/Rekomlek/BA-Audiensi/Bws3/2025 tanggal 12 Maret 2025. Audiensi diadakan di Kantor BWSS III Jl. Pepaya Pekanbaru antara BWSS III dengan Aliansi Masyarakat Nerbit.
Bahwa ada Pelanggaran hukum terkait Penimbunan Sungai Nerbit Kecil sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2019 Pemanfatan Sumber Daya Air dan pelanggaran Permen PUPR No.21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai harus memperhatikan poin a,b,c,d kemudian dampak sosial dan lingkungan yang dialami masyarakat sekitar sungai nerbit kecil antara lain akses masyarakat sekitar Sungai Nerbit Kecil ke laut yang merupakan akses sosial dan ekonomi tidak dapat lagi dilakukan. Penimbunan sungai nerbit kecil tersebut mengakibatkan terjadinya banjir, dan menghilangkan ke aripan lokal.
Namun sangat disayangkan mestinya Audiensi dimaksud BWSS III menghadirkan managemen PT.OSM Sinarmas Group secara teknis menyampaikan analisa dan dampak lingkungan akibat dari penutupan Sungai Nerbit Kecil karena merupakan tanggungjawab OSM untuk mengembalikan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala.
Sungai Nerbit Kecil merupakan Kekayaan Negara yang harus dijaga dilindungi, dipertahankan dan dilestarikan. ketidak hadiran PT. OSM dalam audiensi yang diinisiasi BWSS III patut dipertanyakan. (Sp)