Dirmanews.com, Dumai – Pasca aksi demo Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilan di depan gerbang PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group 24 Desember 2024 terkait belum terealisasinya pengembalian Sungai Nerbit Kecil yang lama seperti sedia kala yang ditutup dan ditimbun dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas dengan merubah fungsi Sungai menjadi parit.
AMN mengultimatum akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. OSM dan PT. ESM 15 April 2025 dan mengerahkan massa dengan jumlah yang lebih besar dari peristiwa aksi demo 24 Desember 2024. Aksi demo ini akan digelar hingga 14 Mei 2025. demikian rilis yang disampaikan Koordinator aksi demo Johan Arifin Sabtu, (12/04/2025). Tujuan aksi demo “Kembalikan fungsi Sungai Nerbit Kecil, Tangkap dan adili pelaku kejahatan Lingkungan”.
Aksi demo susulan ini, Lantaran laporan masyarakat ke Kapolres Dumai, Dinas LH Dumai, Dinas PUPR Bidang SDA dan DPRD Dumai 24 Desember 2024 terkait tuntutan agar Sungai Nerbit Kecil yang lama dikembalikan seperti sedia kala, dan konpensasi kepada masyarakat Nerbit yang terdampak banjir. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan, sehingga muncul persepsi netizen bahwa BWSS III Pekanbaru Dinas PUPR Bidang SDA dan Dinas LH Dumai terindikasi Mandul.
Padahal peraturan dan perundang-undangan sebagai payung hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku penutupan dan perusak Sungai Nerbit Kecil. Namun, tak berani bertindak, sehinga muncul spekulasi, ada apa dengan BWSS III dan Dinas PU-PR Bid. SDA dan Dinas LH Dumai pembiaran terhadap kondisi Sungai Nerbit Kecil yang lama yang ditutup.
Bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil lama diduga berimplikasi hukum terkait UUD. 1945 Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) “Setiap penaggungjawab usaha dan/atau pemerintah kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)” dan pelanggaran berikutnya terkait Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR No.21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai, dan Permen Nomor : 3 Tahun 2023.
Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya Air. dan Perda Kota Dumai No.5 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 158 Pembekuan Izin Lingkungan ayat (1) Pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf c. diberikan apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan a. tidak melaksanakan paksaan pemerintah daerah b. melaksanakan kegiatan selain kegiatan dalam izin.
Pencabutan Izin Pasal 159 ayat (1) a,b,c Ayat (2) Dalam hal sanksi Administrasi yang diberikan berupa pencabutan izin lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup membatalkan Izin usaha dan/atau kegiatan.
Penutupan dan mengalihkan fungsi Sungai Nerbit Kecil lama dibuktikan dengan kunjungan Tim yang terdiri dari Komisi II DPRD Dumai bersama Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air dan Dinas LH Dumai ketika melakukan Inspeksi kelokasi Sungai Nerbit Kecil yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Nerbit Lubuk Gaung telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas. “benar bahwa Sungai Nerbit Kecil telah ditutup, dan harus dikembalikan seperti sedia kala” mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas M. S.H. Ironisnya Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 yang dibahas dan dibuat dan ditetapkan menjadi Perda Kota Dumai oleh DPRD Dumai bersama Pemko Dumai boleh dibilang mubajir, alias hanya diatas kertas, karena tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Terkait penutupan dan mengalih fungsikan alur Sungai Nerbit Kecil yang diduga dilakukan PT. Oleokimia Sejahtera Mas. Hal ini tak boleh didiamkan, harus ada tindakan kongkret dari Kementerian PU-PR dan jajarannya ungkap netizen saat bincang bincang dengan awak media ini Sabtu, (12/04/2025).
Penutupan Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung dilokasi kerja PT. OSM, yang terjadi 9 (Sembilan) tahun silam sekitar tahun 2016. Namun, dibiarkan tanpa adanya upaya penyelidikan dan pengusutan dari Pemerintah.
Laporan masyarakat terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang belakangan ini “senyap” dengan alasan karena dalam suasana bulan Ramadhan, namun sampai hari ini masih saja dibiarkan, AMN geram maka muncul aksi demo berikutnya ke PT. OSM 15 April 2025 bisa saja menjadi preseden buruk terhadap Pemerintah ditengah tengah gencarnya Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya penegakan hukum, sebagaimana yang disampaikan pada sidang kabinet baru baru ini di Jakarta, mengatakan “Kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan ketentuan pertanahan dan hutan.
Ketentuan ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus, bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali kali untuk menyelesaikan kewajiban kewajibannya dan tidak melakukan, Ya. Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut Izin dan menguasai kembali lahan tersebut”.
Terkait penyampaian Presiden RI Prabowo Subianto, berikutnya “Saya pernah menyampaikan seluruh aparat dan seluruh Institusi bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan dan saya ingatkan semua aparat kesetiaanmu adalah kepada bangsa Negara dan rakyat Indonesia kalau kau tak setia kepada rakyat Indonesia kalau kau menghalang halangi kebijakan kebijakan untuk membantu rakyat Indonesia saya akan tindak”.
Penyampaian Presiden RI Praboso Subianto tersebut tampaknya BWSS III dan Dinas PUPR Dumai dan Dinas LH Dumai belum diimplemnasikan sebagai landasan hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga nakal dan tidak melaksanakan ketentuan kerentuan pemerintah dan Undang Undang tentang Lingkungan Hidup.
“Contoh yang paling sederhana Sungai Nerbit Kecil ditimbun, ditutup tanpa izin, dengan seenaknya merubah fungsi sungai menjadi parit”. Yang diduga dilakukan PT. OSM mestinya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU-PR RI beserta Jajarannya dengan mengacu apa yang disampaikan Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto. momentum Kementerian PU-PR mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merampas kekayaan Negara berupa Sungai.
Keterangan yang behasil dirangkum menyebutkan, bahwa Sungai Nerbit Kecil yang lama. Oleh PT. OSM menggantikan dengan parit, berukuran jauh lebih kecil berukuran lebar ± 2 meter, bila dibandingkan dengan sungai nerbit kecil yang lama berukuran lebar ± 13 meter, didukung dengan kedalamannya sehingga kapal nelayan berbobot 10 ton bisa berselisih di alur sungai nerbit kecil yang lama.
Kasi BWSS III Pekanbaru Reno Diah Putri. S.T diduga kauat dengan mengatasnamakan Tim. BWSS III menerbitkan Berita Acara Ekspose Pengalihan Alur Sungai PT. Oleokimia Sejahtera Mas di Sungai Nerbit sesuai surat Nomor : 07/Rekomlek/BA-Ekspose/Bws3/2025 tanggal, 17 Februari 2025 terkait “Pengalihan Alur Sungai Nerbit Kecil di Kota Dumai yang dilaksanakan diruang rapat Balai Wilayah Sungai Sumatera III di jalan Pepaya no.26 Pekanbaru berdasarkan Undangan dari Ketua Tim Rekomlek BWS Sumatera III nomor : 07/UND-Rekomlek/Bws3/2025 tanggal 2 Februari 2025”.
Adapun bunyi ekspose tersebut diantaranya, 1.“Sungai yang dilakukan pengalihan alur sungai oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas adalah Sungai Nerbit Kecil (Wilayah Sungai Rokan) yang berada di Kota Dumai”. 2.”Pengalihan Alur Sungai sudah dilaksanakan oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas sekitar tahun 2016 dengan dasar pengalihan dilakukan karena sungai nerbit kecil yang lama kondisi berbelok belok sehingga ketika hujan terjadi banjir diwilayah kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas”. yang ditanda tangani Ketua Tim Rekomlek Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Reno Diah Putri. ST dan ditanda tangani oleh Deputy General Manager PT. Oleokimia Sejahtera Mas. Paulus Lidi. BAP Rekomlek tersebut diduga kuat dibuat diatas meja tanpa turun kelapangan. Justru akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil yang lama ketika hujan dan air pasang laut yang terdampak banjir adalah rumah rumah warga Nerbit.
Masyarakat Nerbit kecewa dan terpedaya dengan tidak adanya tindakan tegas BWSS III. terhadap PT. OSM karena sejak masyarakat Nerbit diminta hadir ke kantor BWSS III pada 11 Maret 2025 untuk membahas terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil sebagaimana yang disampaikan BWSS III sebagai pelayan masyarakat, mari kita jaga Sungai Nerbit Kecil “bagaikan mimpi disiang bolong” membuktikan bahwa BWSS III tidak turun kelapangan. Fakta dilapanga Sungai nerbit kecil sudah ditimbun dan ditutup, “sungai apa yang dijaga”. menirukan celoteh warga Nerbit yang mengikuti pembahasan penutupan sungai nerbit kecil yang lama di kantor BWSS III. Jangan jangan BWSS III. “tidak cakap mengimplementasikan” peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. (S.Purba)