Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial M (42) dan H (45) berikut barang bukti 655 butir pil ekstasi di wilayah hukumnya. Kini kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Binjai.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2025) siang. Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba terutama jenis pil ekstasi di wilayahnya.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas dibawah pimpinan Kanit Iptu Eddy Supratman, SH langsung melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari berturut-turut. Nah, tepat di hari ketiga, petugas berhasil menemukan seorang pelaku berinisal M (42) yang sedang berdiri di persimpangan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu pelaku terlihat sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.
Nah begitu didekati petugas, pelaku pun langsung berusaha menghindar. Namun berkat gerak cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 655 butir pil ekstsi yang disimpan pelaku di dalam kotak lampu.
Sejurus kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial H (45) di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diperoleh informasi kalau pil ekstasi tersebut akan mereka jual dan hasil penjualannya akan dibagi 2.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru, 1 (satu) unit hp Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak bola lampu merk platinum.
Terhadap kedua pelaku baik M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun. (bay)