Dirmanews.com, Dumai – Indikasi penutupan Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Group Sinarmas yang diduga belum kantongi izin, tercium Komisi II DPRD Dumai kali ini Komisi II DPRD tampaknya dalam penanganan kasus penimbunan dan penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilaporkan Alainsi Masyarakat Nerbit belum lama ini bahwa Komisi II DPRD tak main – main.
Pimpinan DPRD Dumai menyurati PT. OSM melalui surat No.170/54/DPRD tanggal 14 Januari 2025, bahwa bersama masyarakat yang melaporkan Sabtu 18 Januari 2025 turun kelapangan (Turlap) kelokasi Sungai Nerbit Kecil. Namun, oleh PT. OSM ditunda memohon agar dilakukan penjadwalan ulang, berhubung PT. OSM Sabtu dan Minggu tidak beroperasi sesuai jawaban yang disampaikan PT. OSM melalui surat No.001/OSM/1/2025 tanggal, 17/01/2025.
Bahwa surat Pimpinan DPRD Kota Dumai yang disampaikan ke PT. OSM 14 Januari 2025 Komisi II DPRD Dumai bermaksud melakukan koordinasi terkait perizinan PT. Olekimia Sejahtera Mas sebagai tindak lanjut audiensi 14 Januari 2025 diminta kepada OSM untuk dapat menerima peninjauan lapangan yang dijadwalkan 18 Januari 2025.
Ketua LMPK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Anto ketika dihubungi melalui hubungan seluler Sabtu 18 Januari 2025 membenarkan bahwa Turlap DPRD Dumai ditunda oleh Managemen PT. OSM. Namun, meski ada penundaan diharapkan Komisi II DPRD Dumai jangan larut dengan permintaan penjadwalan ulang terkat agenda Turlak ke OSM bagi masyarakat sangat penting agar persoalan penimbunan dan penutupan sungai nerbit kecil menjadi terang benderang, ujarnya.

Ucapan senada juga disampaikan Deri Adi Saputra unsur LMPK Lubuk Gaung yang membidangi ekonomi, bahwa penimbunan dan penutupan sungai nerbit kecil memang sudah tampak dilapangan disaksikan instansi terkait managemen PT. OSM dan masyarakat hadir juga Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan. Dinas PU – TR, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung.
Menurut Deri dilapangan Korlap aksi Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil Jhohan Arifin membuka selembaran kertas memperlihatkan gambar situasi lokasi sungai nerbit kecil ketika itu managemen OSM hadir, tak bisa membantah bahwa memang sungai nerbit kecil ditimbun dan ditutup. Dalam hal ini “Masyarakat Nerbit menunggu niat baik OSM” untuk merealisasikan tuntutan aliansi masyarakat nerbit yakni, 1. Akses sungai nerbit kecil di buka kembali sampai kelaut, 2. Masyarakat tidak berdampak banjir dan kumuh, air sumur masyarakat dijernihkan sampai bisa digunakan untuk keperluan masak dan air minum, 3. Konpensasi kepada masyarakat sejak sungai nerbit kecil ditimbun hingga saat ini, dan kemudian yang ke 4. Bila masih ada lahan masyarakat didalam lokasi OSM yang belum terselesaikan, agar diselesaikan, sebab jika OSM tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, apalagi terkait lingkungan hidup, dan Sungai yang ditutup. Berarti ada UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP No.38 Tahun 2011 tentang sungai yang dilanggar. Bisa saja berdampak buruk terhadap kelanjutan perusahaan, ujar Deri. (sp)