Dirmanews.com, Dumai – PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Group Sinarmas) Perusahaan industry pengolah minyak sawit mentah CPO terbesar di Indonesia berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai belakangan ini terindikasi membuat gaduh warga nerbit Kelurahan Lubuk Gaung tekait penimbunan sungai nerbit kecil.
Namun, oleh Septina Humas PT. OSM membantah, dikutip dari Lintas Riau (08/01/2024) bantahan tersebut menjadi menarik untuk di analisa dan dikaji netizen terkait luasan yang tertera dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT. OSM yang diduga telah terjadi pembengkakan luasan areal.
Bahwa luas areal PT. OSM dalam surat perjanjian antara PT. OSM dengan warga bernama Halimah/Abdurahman warga nerbit kecil tentang “Pengembalian hak sungai nerbit kecil” tertuang dalam perjanjian dibawah tangan Nomor : 010/OSM/PK/LGL/2016 tanggal 21 April 2016 “PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal hal berikut ini, poin 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang memiliki lahan seluas 37 hektar berdasarkan HGU No.1 Tahun 2003 atas nama PT. Oleokimia Sejahtera Mas terletak didaerah Lubuk Gaung Dumai disebut sebagai pihak pertama.
Namun, pada poin 1 ini ada kejanggalan (angka 37 ha dicoret). sumber data diperoleh dari warga sungai nerbit.
Poin 2 disebutkan “yang menurut keterangannya pemilik hak penggunaan sungai nerbit kecil serta menggunakan sungai nerbit kecil yang berada didalam lahan untuk melangsir batu bata, dan nipah dan pasir” dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Ternyata “Janji tinggal janji, sungai nerbit kecil yang membelah areal OSM ditimbun rata dengan permukaan tanah, fungsi sungai yang sebelumnya bernilai ekonomi berubah menjadi daratan. kabar beredar bahwa sungai yang ditutup dimanfaatkan PT. OSM”.
Sementara Halimah/Abdurahman dikabarkan tak bisa melangsir daun nipah batu bata dan pasir. karena fungsi sungai nerbit kecil sudah tidak ada lagi. Sebut sumber warga nerbit yang tidak mau jati dirinya disebutkan dalam pemberitaan Kamis (09/01/2025).
Muncul pertanyaan kalangan netizen “jangan jangan dengan ditutupnya sungai nerbit kecil luas HGU OSM membengkak melebihi 37 hektar”. karena sungai nerbit yang berada dilokasi OSM sudah rata dengan permukaan tanah berubah fungsinya menjadi daratan yang diduga telah terjadi manipulasi terkait luasan areal OSM bisa jadi berpotensi merugikan Negara belasan miliar, bahkan bisa lebih, Jika dihitung dengan kerugian masyarakat yang kehilangan akses melaut.
Pemko Dumai dan BPN Dumai instansi berkompeten diminta untuk melakukan pengukuran ulang soal luas lahan HGU PT. OSM. bahwa indikasi membengkaknya HGU PT. OSM karena selain penimbunan sungai nerbit kecil tersebut menjadi areal PT. OSM informasi yang berkembang bahwa telah terjadi reklamasi pantai dihilir Sungai Nerbit Besar Lubuk Gaung, reklamasi menjorok hingga kedarat.
Oleh sebab itu penting dilakukan pengukuran ulang. Mengacu PP 38 tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3 ayat (1). “Sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara” Pemerintah kota Dumai harus bertanggungjawab wajib menjaga asset Negara.
Kemudian terkait permintaan keterangan dan semua perizinan yang dimiliki PT. OSM oleh Dinas LH Dumai sangat penting untuk mengevaluasi Izin Amdal OSM dan seluruh perizinan yang dimiliki OSM termasuk izin penimbunan sungai nerbit kecil yang merupakan kewenangan yang dimiliki Dinas LH Dumai sebagai “perpanjangan tangan Walikota” dengan harapan bahwa evaluasi terkait perizinan OSM dan Amdal OSM dijadikan skala prioritas soalnya bahwa HGU PT. OSM No.1 Tahun 2003.
Sementara pemasangan pancang paku bumi untuk pondasi industry PT. OSM dikabarkan dimulai 2011 dengan rentang waktu 8 tahun bisa jadi ada perubahan luas areal OSM sebut sumber menutup bincang bincang. (Sp)