Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial MA (24) warga Deli Tua ditangkap berikut barang bukti 99 butir pil ekstasi seberat 27.93 gram di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1/2025) kemarin.
Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya disana petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.
Saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.
“Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas,” tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri, SE, MH. (bay)