Dirmanews.com, Dumai – Hendryson. KH selaku Pelawan dalam perkara perdata No.61/Pdt.Bth/2024/PN.Dum. 18 November 2024 mengatakan bahwa surat Pengadilan Negeri (PN) Dumai No.2283/PAN.PN.W4.05/HK.2.4/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan. 2 (dua) buah ruko di Jl. Sultan Hasanudin/Ombak atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 03 Desember 2024 Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks-HT/2024/PN.Dum.
“Saya merasa terjolimi,” demikian disampaikan Hendryson KH Kamis (12/12/2024).
Menurut Hendsyson bahwa gugatan perlawanan terhadap Frengky Pardede selaku terlawan belum mempunyai putusan tetap. Muncul Penetapan PN Dumai agar Hendryson melakukan pengosongan 2 ruko berlantai 4 di Jl. Sultan Hasanuddin miliknya itu, membingungkan Hendryson.
Sebab gugatan perkara No.61/Pdt.Bth/2024/PN. Dum sedang berjalan, sidang perdana Rabu (11/12/2024) belum sidang muncul Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan “logikanya dimana” ujar Hendryson KH keheranan.
Menurut Hendryson penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Relaas panggilan Nomor : 1/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Dum memanggil Pelawan untuk datang dan menghadap dimuka sidang Annmaning di Pengadilan Negeri Dumai Rabu (20/11/2024), dalam perkara perdata antara Frengky Pardede. SPI sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Hendryson KH sebagai termohon Eksekusi.

Hendryson mengaku telah mengajukan Pembatalan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut kepada Ketua PN Dumai dengan alasan terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1157, dengan luas tanah 193 m2, terletak di Jl. Sultan Hasanudin/Ombak Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Dumai terdaftar atas nama Kian Ho, bahwa telah mengajukan perlawana dengan perkara No.61/Pdt.Bth/2024/PN.Dum 18 November 2024.
Dalam perkara perdata ini Hendryson, K.H sebagai pelawan, dan Frenky Pardede. SPI sebagai terlawan. Sidang perdana berlangsung Rabu (11/12/2024) Hakim yang menyidangkan perkara perdata No.61/Pdt.Bth/2024/PN.Dum menawarkan agar kedua belah pihak yang berpekara Hendryson KH dengan Frengky Pardede sebaiknya melakukan mediasi, hakim memberi waktu 30 hari.
Namun, “mediasi belum dilaksanakan”. muncul Surat A.n. Ketua PN Dumai No.2238/Pdt./2024/PN.Dum ditanda tangani Plh. Panitera Zainal Abidin SH ditujukan kepada Hendryson KH Alias Kian Ho. perihal Pemberitahunan Pelaksanaan Eksekusi Pengasongan 2 ruko miliknya itu, “ini kan aneh ada apa dengan Plt. Panitera”. Ujar Hendryson dengan nada kesal.
Hendryson. K.H bahwa Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan 2 ruko berlantai 4 miliknya itu sesuai SHM. 1157 yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin/Ombak Dumai. PN Dumai tidak mempertimbangkan Hak nya, dan merasa dijolimi. Terkait hal itu. Hendryson KH. melaporkan Ketua PN Dumai ke Mahkamah Agung RI dan ke Komisi Yusdisial, ungkapnya.
Dikatakan Hendryson bahwa kronologis Gugatan Perkara Perdata No.61/Pdt.Bth/2024/PN.Dum bermula terkait gugatan perdata No.34/Pdt.G/2024/Pn.Dum 20 Juni 2024 terhadap PT.Bank PAN Indonesia Cabang Pekanbaru sebagai tergugat I. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara tergugat II. BPN Dumai, turut tergugat I. dan Frengky Pardede. SPI turut tergugat II. Bahwa seluruh gugatan perdata No.34/Pdt.G/2024/Pn.Dum Hendryson KH. ditolak oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut. kemudian muncul putusan Annmaning tanggal 15 September 2024.
Sementara putusan penetapan Gugatan Perdata No.34/Pdt.G/2024/Pn/Dum tanggal 18 September 2024 pada hari yang sama, dan tanggal yang sama. Hendryson KH. Melakukan perlawanan melalui gugatan perkara No.61/Pdt.G/2024/PN Dum selaku terlawan Frengky Pardede yang sedang berlangsung.
Bahwa untuk menghindari keputusan Hakim yang saling berbeda, maka sepatutnya pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan Frenky Pardede SPI tersebut. Hendryson KH menyurati PN Dumai agar dibatalkan sampai ada keputusan hukum tetap yang seadiladilnya. pinta Hendeyson.
Plh. Panitera PN Dumai Zainal Abidin SH dikonfirmasi terkait Surat No.2283/PAN.PN.W4.05/HK.2.4/XII tanggal 11 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ditujukan kepada Hendryson KH. Plh. Panitera PN Dumai Zainal Abidin agar wartawan menghubungi Humas PN Dumai. Ruli SH. ketika ditemui mengatakan bahwa terkait 2 perkara yang berbeda, Ruli meminta waktu untuk mempelajarinya.”saya baru di PN Dumai” ujar Ruli singkat.
Bahwa Hendryson K.H. kesal terhadap PN Dumai Jumat 13/12/2024 membuat Laporan ke Mahkamah Agung dan ke Komisi Yustisial memohon keadilan yang seadil adilnya atas 2 buah ruko miliknya itu telah dibalik namakan oleh BPN Dumai kepada Frengky Pardede bahwa 2 ruko tersebut dilelang dengan harga Rp.1 miliar, harga ini sama dengan harga ketika Hendryson K.H melakukan akad kredit di Bank PAN Indonesia tahun 2016 silam. artinya bahwa Bank PAN Indonesia melelang 2 ruko berlantai 4 miliknya itu dengan menetapkan harga lelang Rp.1 miliar. sebagai sikap yang tidak manusiawi. “harga 2 ruko 1 miliar, saya bisa carikan pembeli dengan harga yang lebih tinggi”, ungkapnya. (Sp)