Dirmanews.com, Dumai – Diduga terjadi penyeludupan sekitar 64.000 liter BBM Solar diduga subsidi dari Belawan Medan ke PT. Sumber Tani Agung Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai. BBM solar diangkut dengan menggunakan 4 unit truk tangki BBM PT. Prima Artha Adhirajasa masing masing truk bermuatan BBM solar 16.000 liter.
BBM solar diduga subsidi itu digunakan untuk pengoperasian perusahaan Industry PT. STA. yang semestinya bahwa PT. STA membeli BBM Industry. bukan menggunakan BBM solar yang diduga subsidi itu, dokumen yang digunakan untuk mengangkut BBM solar ke PT. STA.
Bahwa berdasarkan data pengirim BBM menggunakan surat pengantar dan penerima barang bahan bakar minyak PT. Prima Synergy Petroleum. Nama pembeli PT. Sumber Tani Agung Oils And Fats. Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Dumai tanggal pengiriman 01 Desember 2024. Truk tangki No. Pol. BK-5710 MR. Nama Supir. Irvan Produk Bio Solar B35. Kuantiti 16.000 liter.
Supri Humas PT. STA Rabu (4/12/2024) dikonfirmasi media ini terkait penggunaan BBM solar yang diduga solar subsidi untuk keperluan operasional perusahaan PT. STA namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada jawapan.
Penggunaan BBM Solar diduga subsidi, hasil penelusuran media ini menyebutkan selain PT. STA diinformasikan PT. Agro Murni Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Dumai bahwa operasional perusahaan juga memakai BBM Solar subsidi. BBM solar yang dipasok PT. Agro Murni diperkirakan 240 ton per dua Minggu.
Hal ini telah dilaporkan DPD Pekat IB ke Polda Riau yang belakangan ini gencar dipublikasikan. dikabarkan bahwa laporan DPD Pekat mejadi Atensi Polda Riau dan Direktorat BP Migas.
Secara terpisah Mr. Raymon Bendahara DPD Pekat IB Dumai dikonfirmasi Rabu (04/12/2024) terkait laporannya tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT. Agro Murni ke Polda Riau laporan sudah menjadi “Atensi Polda Riau dan Direktorat BP Migas” menunggu gebrakan Polda Riau ujarnya.
Menurut Raymon bahwa ancaman terkait penggunaan BBM subsidi jenis solar seperti, bio solar bagi yang tidak berhak bisa dipidana. Sebagaimana termaktub dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sangsi pidana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar, ungkapnya.
Netizen yang mengikuti pemberitaan media ini, terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar oleh PT. Agro Murni dan PT. STA diinformasikan netizen yang tidak ingin dipublikasikan jati dirinya telah mempersiapkan Laporan ke Menteri BUMN dan ke Presiden RI. Prabowo laporan dalam waktu dekat akan dikirimkan. (Sp)