Dirmanews.com, Dumai – Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai terindikasi lamban dalam menangani masalah pencemaran Lingkungan Hidup alias tak serius, meskipun Instansi L H ini kerab mendapat sorotan, namun tak bergeming, terjadi pencemaran mengakibatkan ribuan ekor ikan mati, dan tercematnya air sumur warga RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, diduga kuat penyebabnya adalah Limbah B3.
PT. Ecoils Jaya Indonesia (EJI) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai adalah industry pengolah limbah CPO dan memproduksi eco prosess pozzolan (ePP) produk ini ditimbun dilokasi konsesi PT. OSM dalam jumlah besar diperkirakan ribuan ton ePP ditimbun sejak tahun 2022.
“bahwa ePP dalam jumlah besar mengendap, bisa jadi mengandung racun, sehingga ikan yang ada disekitar lokasi penimbunan ePP tersebut keracunan, mengakibatkan ribuan ikan mati dari berbagai jenis, ikan kakap, belanak dan jenis ikan lainnya terapung dan membusuk dilokasi bekas galian yang dijadikan dumping ePP, ditemukan warga nelayan Senin 5 Agustus 2024.
Kabid Lingkungan Hidup Kota Dumai Fahmi dikonfirmasi melalui whatsaap Senin 12 Agustus 2024 terkait izin penimbunan ePP PT. Ecoils Jaya Indonesia yang bergerak dibidang pengolah limbah CPO mengatakan “maaf pak saya tidak tau jelas”, boleh jadi bahwa ketidak tahuan Dinas LH Dumai karena Perda No.10 Tahun 2018 tentang RT-RW Provinsi Riau. Dumai disebut sebut tidak termasuk yang diperbolehkan mendirikan pabrik mengolah limbah B3.
Fahmi menyampaikan melalui whatsapp Informasi yang disampaikan lewat pemberitaan di medsos “saya sampaikan ke pimpinan, kami akan laksanakan secepatnya dan sesuai prosedur yang berlaku” ujarnya.
Tudingan yang dialamatkan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Dumai dalam menangani permasalahan lingkungan hidup yang menjadi keluhan masyarakat belum pernah tuntas, mestinya Dinas LH Dumai fokus dengan Permen No.P.22/MEN.LHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengolahan Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup dan atau Perusakan Hutan, dan BAB-IV Pasal 10 ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencemaran lingkungan disekitar industry PT. Ecoils Jaya Indonesia pengolah limbah CPO mengakibatkan sejumlah sumur-sumur warga RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung berubah warna, menjadi keruh yang sebelumnya air sumur warga tersebut jernih digunakan untuk keperluan mandi dan mencuci, sejak berdirinya PT. EJI air sumur warga tidak bisa digunakan, Jika digunakan kulit dan tubuh warga gatal, air sumur beraroma bau busuk. Meskipun keadaan sumur warga terasa bau, dan tidak bisa digunakan untuk mandi dilaporkan ke Managemen PT. EJI laporan tak digubris ujar warga menginformasikan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penimbunan ePP produk PT. Ecoils Jaya Indonesa dilokasi konsesi OSM diduga tidak punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa PT. EJI pengolah limbah CPO belakangan ini kerab menjadi sorotan public, oleh sebab itu Dirjen Gakkum Kementerian LH Kehutanan melakukan tindakan tegas sebut sumber menutup percakapan. (Sp)