Dirmanews.com, Bengkalis – Sejumlah petani sawit di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, mempertanyakan keabsahan Surat Penugasan Sementara yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada mitra kerjanya, PT Permata Kencana Utama.
Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu menjadi perhatian warga karena, menurut mereka, tidak dibubuhi cap atau stempel perusahaan sebagaimana lazimnya dokumen resmi.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman mantan Kepala Desa Tanjung Leban pada Selasa (28/7/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, manajemen PT Permata Kencana Utama, serta masyarakat petani setempat.

Dalam forum tersebut, warga membandingkan surat penugasan tersebut dengan Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor 033/SE-DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian sementara seluruh SPK/KSO lokal dan penataan ulang mekanisme kerja sama perusahaan. Menurut warga, surat edaran tersebut dilengkapi tanda tangan pejabat berwenang serta cap perusahaan.
PT Permata Kencana Utama sendiri memperoleh penugasan sementara untuk melaksanakan kegiatan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban, yang merupakan objek penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam pertemuan tersebut, H. Ali selaku perwakilan manajemen PT Permata Kencana Utama menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 033/SE-DKB/APN/VI/2026 berlaku untuk kerja sama operasional di tingkat lokal. Sementara itu, menurutnya, surat penugasan yang diterbitkan oleh kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara kepada PT Permata Kencana Utama tetap sah dan dapat dijalankan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai administrasi dan implementasi kebijakan perusahaan. Pertemuan pun berakhir tanpa adanya kesepakatan.

Perwakilan petani menyatakan berencana menyampaikan surat kepada Kementerian Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH serta Kejaksaan Agung RI selaku Ketua Harian Satgas PKH untuk meminta klarifikasi terkait surat penugasan yang dipersoalkan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mengenai alasan surat penugasan tersebut tidak dibubuhi cap perusahaan maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, keabsahan administrasi dokumen tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan. (Sp)



