Dirmanews.com, Dumai – Diduga bahwa Berita Acara Kesepakatan cacat hukum. Ketua TKBM Dumai, Agoes Budianto menolak keras “Berita Acara Kesepakatan” yang dibuat dalam rapat di DPRD Kota Dumai terkait persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Bahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum karena kesepakatan tersebut dinilai cacat hukum bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Dumai, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kls-I Dumai, Wakapolres Dumai. Kadisnaker Dumai. Kabid Koperasi dan UKM Dumai. Sekjen AAKJ TKBM Riau, serta Sekretaris Umum SPPP.
Poin poin kesepakatan yang tertuang dalam BAP antara lain menunda pemberlakuan Surat KSOP Kelas I Dumai Nomor : AL.305/2/I/KSOP-DM/2025 tanggal 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan Selain itu, disebutkan juga bahwa perusahaan berstatus Terminal Khusus (Tersus) tidak menggunakan UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.
Kesepakatan tersebut meminta agar KSOP melakukan sosialisasi bahwa Tersus tidak terdapat UUPJ TKBM dan akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan formulasi terkait Terminal Umum (Termum)
Agoes menilai kesepakatan tersebut bertentangan dengan aturan negara terkait tata kelola dan perlindungan Koperasi TKBM di pelabuhan.
Bahkan menurutnya, keputusan itu berpotensi membegal proses penegakan hukum di sector pelabuhan. “Regulasi negara tidak boleh dikalahkan kesepakatan sepihak. Jika aturan yang sah ditunda karena tekanan pihak tertentu maka itu sama saja membegal hukum” tegas Agoes.
Menurut Agoes persoalan TKBM di Terminal Khusus maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus tetap mengacu pada peraturan dan perundangundangan, bukan hasil kompromi politik sesaat yang penuh intervensi dan tekanan terlebih rapat tersebut tanpa melibatkan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebagai pihak yang sah secara regulasi. ungkap Agus lagi. (Sp)


