Dirmanews.com, Dumai – Investasi di bidang budi daya perkebunan kelapa sawit, memang sangat menjanjikan, bila dikelola secara baik, dan membutuhkan modal juga cukup besar, apa lagi dengan luas lahan ratusan hektar, membuka hutan untuk berkebun kelapa sawit, tidak hanya modal namun harus ada Izin dari Kementerian Kehutanan RI.
Korporasi, maupun individu. jika dihadapkan soal perizinan kerap menjadi kendala, karena persyaratan yang begitu ketat. Selain itu modal juga menjadi faktor utama. berinfestasi membuka kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, Jika modal menjadi hambatan. kawasan hutan tersebut. bakalan terlantar, dan bisa menciptakan konflik agraria dengan masyarakat disekitar kawasan hutan.
Fenomena tanah kawasan hutan yang diterlantarkan terjadi dikawasan hutan Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana yang diklaim Harris Firmansyah lahan seluas 300 hektar yang merupakan kelompok Hadi Ismanto cs. warga Jl. P.Polem No.68/97 RT-000 RW-000 Kota Kisaran Sumatera Utara.
Lahan yang diklaim Harris Firmansyah diperoleh melalui ganti rugi pada tahun 2015 dari kelompok mantan karyawan ex PT. Sri Buana (Hamzah cs). SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) diterbitkan Lurah Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Namun sejak itu lahan kawasan hutan yang diganti rugi itu, ratusan hektar tidak dikelola secara baik, melainkan diterlantarkan.
Belakangan ini muncul sengketa dengan warga yang telah mengelola dengan tanaman kelapa sawit. Padahal lokasi yang diklaim Harris Firmansyah cs. berada di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis. bukan di Pelintung Medang Kampai.
Demikian informasi tersebut dibagikan sumber ketika melakukan pengecekan langsung kelokasi lahan yang disengketakan. Kamis (23/04/2026) Hadir dalam pengecekan lokasi mantan Kades Tanjung Leban H. Atim dan sejumlah anggota Polda Riau bersama dengan Harris Firmansyah cs.
Bahwa berdasarkan data sementara bahwa kepemilikan lahan tersebut a.n. Muliani seluas 50 hektare, a.n. Sherly Wiryanti 50 hektare dan a.n. Winny Winarti seluas 48 hektare, a.n. Hadi Ismanto 2 hektare. alamat sama Jl.P.Polem No.68/97 RT-000 RW-000 Kota Kisaran. dikabarkan bahwa secara fisik lahan yang dikuasai dan telah di tanami kelapa sawit sekitar 60 hektar. sementara sisanya ratusan hekatar diduga kuat sengaja diterlantarkan.
Berdasarkan PP Nomor : 48 Tahun 2025 tentang penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar PP ini menegaskan bahwa “tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara selama dua tahun sejak diberikan dapat disita Negara, dengan proses penertiban yang dipercepat menjadi 90 hari”. dan “tanah terlantar akan ditetapkan sebagai tanah negara dan diambil alih oleh Negara”.
Dasar hukum UU Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.48 Tahun 2025.
Pembatasan luas tanah pertanian (UU No.56 Prp Tahun 1960) luas maksimum pemilikan tanah pertanian berdasarkan kepadatan penduduk berkisar 6 hingga 20 hektare.
Batas maksimal (PP No18 Tahun 2016) budi daya kebun kelapa sawit (tanpa IUP) perorangan, diatur berdasarkan kepadatan wilayah. tidak padat maksimal 20 hektar, kurang padat maksimal 12 hektare cukup padat maksimal 9 hektare. wajib mendaftarkan usaha perkebunannya (STD-B). sampai sejauh ini bahwa kasus sengketa lahan yang diklaim Hariris Firmansyah belum ada penjelasan dari pihak Polda Riau.(Sp)


