• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus di Dumai Diduga Beraroma KKN

admin by admin
March 14, 2026
in Riau
0
Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus di Dumai Diduga Beraroma KKN
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Pengurusan perpanjangan izin Terminal Khusus (Tersus) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI diduga masih menyisakan persoalan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum pemberantasan praktik tersebut. 

Namun, dugaan praktik “kongkalikong” dalam proses pengurusan perpanjangan izin Tersus disebut masih terjadi di sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini, proses perpanjangan izin Tersus di lingkungan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan diduga beraroma KKN.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengurus perpanjangan izin Tersus disebut harus menyiapkan sejumlah dana tidak resmi agar proses perizinan berjalan lancar.

“Jika ingin prosesnya cepat dan mulus, perusahaan harus menyiapkan uang pelicin yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp50 juta. Bahkan biaya survei bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah jika melibatkan tenaga ahli,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan kegiatan survei lapangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Distrik Navigasi. Survei yang dilakukan meliputi pemeriksaan alur pelayaran, kedalaman laut, serta potensi bahaya kenavigasian.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa tanpa adanya dana tambahan tersebut, proses penerbitan berita acara perpanjangan izin Tersus disebut sulit diterbitkan.

Selain itu, saat ini sejumlah permohonan perpanjangan izin Tersus dikabarkan mengalami penundaan karena berbagai faktor, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi.

Dalam proses perpanjangan izin Tersus, survei lapangan tidak hanya dilakukan oleh Distrik Navigasi, tetapi juga oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda meskipun berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Survei yang dilakukan oleh KSOP umumnya berkaitan dengan pemenuhan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL maupun SPPL, sedangkan Distrik Navigasi lebih berfokus pada aspek keselamatan pelayaran dan kenavigasian.

Salah satu contoh yang disoroti adalah Terminal Khusus milik PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) di kawasan Lubuk Gaung, Dumai.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 20/AI.308/OJPL/2024 tertanggal 5 Januari 2024, persetujuan perpanjangan penggunaan Tersus PT OSM untuk sementara melayani kepentingan umum berlaku selama dua tahun dan berakhir pada 5 Januari 2026.

Namun, hingga saat ini aktivitas di terminal khusus tersebut dikabarkan masih berlangsung meskipun masa berlaku izin telah berakhir.

Terminal tersebut diketahui digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sari Dumai Sejati, PT Sari Dumai Oleo, PT Apical Chemicals, PT Ecoils Jaya Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, PT Ivo Mas Tunggal, PT Agro Murni, serta PT Golden Biomas Energi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Distrik Kenavigasian Kelas I Dumai maupun KSOP Kelas I Dumai terhadap aktivitas terminal tersebut.

Sejumlah pihak bahkan meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dalam pengurusan perpanjangan izin Tersus, khususnya di wilayah Provinsi Riau dan Kota Dumai.

Sementara itu, seorang mantan pegawai Distrik Navigasi Kelas I Dumai yang telah lama pensiun saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa biaya operasional bagi petugas yang turun melakukan survei lapangan memang biasanya ditanggung oleh pihak pemohon.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci besaran biaya maupun mekanisme yang berlaku dalam proses tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan merupakan dokumen resmi hasil peninjauan lapangan dan evaluasi yang dilakukan tim teknis terpadu dari KSOP maupun Distrik Navigasi untuk menilai kelayakan terminal khusus sebelum izin pengoperasian diperpanjang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pokok, bukti kepemilikan lahan, serta sertifikat atau izin pengoperasian sebelumnya, selain pemenuhan komitmen lingkungan dan ketentuan keselamatan pelayaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, di Provinsi Riau terdapat 74 fasilitas pelabuhan nonkonvensional yang terdiri dari 23 Terminal Khusus (Tersus) dan 51 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Seluruh fasilitas tersebut berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. (Sp)

Previous Post

RAT Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih Tunggurono Digelar, Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota

Next Post

Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

admin

admin

Next Post
Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • TKBM Siap Berkolaborasi Dengan UUPJ Koperasi TKBM Dumai Harmonis
  • Pemko Binjai dan Perwakilan Pedagang Sepakati Solusi Relokasi dan Bantuan Usaha
  • Bupati Langkat Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat
  • Bupati Syah Afandin Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa untuk Langkat dan Indonesia
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Pemko Binjai Dorong Kemandirian dan Inovasi Daerah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

TKBM Siap Berkolaborasi Dengan UUPJ Koperasi TKBM Dumai Harmonis

TKBM Siap Berkolaborasi Dengan UUPJ Koperasi TKBM Dumai Harmonis

April 30, 2026
Pemko Binjai dan Perwakilan Pedagang Sepakati Solusi Relokasi dan Bantuan Usaha

Pemko Binjai dan Perwakilan Pedagang Sepakati Solusi Relokasi dan Bantuan Usaha

April 29, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews