Dirmanews.com, Dumai – Pengurusan perpanjangan izin Terminal Khusus (Tersus) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI diduga masih menyisakan persoalan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum pemberantasan praktik tersebut.
Namun, dugaan praktik “kongkalikong” dalam proses pengurusan perpanjangan izin Tersus disebut masih terjadi di sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini, proses perpanjangan izin Tersus di lingkungan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan diduga beraroma KKN.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengurus perpanjangan izin Tersus disebut harus menyiapkan sejumlah dana tidak resmi agar proses perizinan berjalan lancar.
“Jika ingin prosesnya cepat dan mulus, perusahaan harus menyiapkan uang pelicin yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp50 juta. Bahkan biaya survei bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah jika melibatkan tenaga ahli,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan kegiatan survei lapangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Distrik Navigasi. Survei yang dilakukan meliputi pemeriksaan alur pelayaran, kedalaman laut, serta potensi bahaya kenavigasian.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa tanpa adanya dana tambahan tersebut, proses penerbitan berita acara perpanjangan izin Tersus disebut sulit diterbitkan.
Selain itu, saat ini sejumlah permohonan perpanjangan izin Tersus dikabarkan mengalami penundaan karena berbagai faktor, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi.

Dalam proses perpanjangan izin Tersus, survei lapangan tidak hanya dilakukan oleh Distrik Navigasi, tetapi juga oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda meskipun berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Survei yang dilakukan oleh KSOP umumnya berkaitan dengan pemenuhan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL maupun SPPL, sedangkan Distrik Navigasi lebih berfokus pada aspek keselamatan pelayaran dan kenavigasian.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Terminal Khusus milik PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) di kawasan Lubuk Gaung, Dumai.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 20/AI.308/OJPL/2024 tertanggal 5 Januari 2024, persetujuan perpanjangan penggunaan Tersus PT OSM untuk sementara melayani kepentingan umum berlaku selama dua tahun dan berakhir pada 5 Januari 2026.
Namun, hingga saat ini aktivitas di terminal khusus tersebut dikabarkan masih berlangsung meskipun masa berlaku izin telah berakhir.
Terminal tersebut diketahui digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sari Dumai Sejati, PT Sari Dumai Oleo, PT Apical Chemicals, PT Ecoils Jaya Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, PT Ivo Mas Tunggal, PT Agro Murni, serta PT Golden Biomas Energi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Distrik Kenavigasian Kelas I Dumai maupun KSOP Kelas I Dumai terhadap aktivitas terminal tersebut.
Sejumlah pihak bahkan meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dalam pengurusan perpanjangan izin Tersus, khususnya di wilayah Provinsi Riau dan Kota Dumai.
Sementara itu, seorang mantan pegawai Distrik Navigasi Kelas I Dumai yang telah lama pensiun saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa biaya operasional bagi petugas yang turun melakukan survei lapangan memang biasanya ditanggung oleh pihak pemohon.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci besaran biaya maupun mekanisme yang berlaku dalam proses tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan merupakan dokumen resmi hasil peninjauan lapangan dan evaluasi yang dilakukan tim teknis terpadu dari KSOP maupun Distrik Navigasi untuk menilai kelayakan terminal khusus sebelum izin pengoperasian diperpanjang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pokok, bukti kepemilikan lahan, serta sertifikat atau izin pengoperasian sebelumnya, selain pemenuhan komitmen lingkungan dan ketentuan keselamatan pelayaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Provinsi Riau terdapat 74 fasilitas pelabuhan nonkonvensional yang terdiri dari 23 Terminal Khusus (Tersus) dan 51 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Seluruh fasilitas tersebut berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. (Sp)



