Polres Langkat Ringkus Komplotan Pencuri Bersenjata Api

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

LANGKAT – Satreskrim Polres Langkat meringkus lima anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas), hasil operasi penangkapan di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Rabu (03/06/2020).

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir, Senin (08/06/2020) siang, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, kelima tersangka masing-masing berinisial MS alias Mulo (47), DS (21), FT (22), B (40), dan MS (30). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Batangserangan.

“Mereka ini spesialis pelaku curas. Dimana setiap melancarkan aksinya, mereka kerap melakukan tindakan kekerasan, dengan modus menutup wajah dan terkadang mengancam melukai korbannya menggunakan senpi (senjata api),” ungkap Fathir.

Salah satu tersangka yang juga pemilik senjata api, yakni MS, diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari hukuman penjara pada 2016 silam, karena terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika.

Lebih jauh Fathir menjelaskan, kelima tersangka curas tersebut diringkus dari salah satu gedung penangkaran walet, di Dusun Kwalabuluh, Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, pada Jumat (29/05/2020) dini hari.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment