Dirmanews.com, Dumai — Lahan eks milik Administrator Pelabuhan (ADPEL) Dumai yang kini berada di bawah kewenangan KSOP Kelas I Dumai, berlokasi di Jalan P. Diponegoro dengan luas sekitar 4 hektare, dikabarkan akan dibangun sebuah rumah sakit.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa proses pematangan lahan tersebut diduga menggunakan tanah urug ilegal, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, bahu Jalan P. Diponegoro yang sebelumnya digunakan pedagang keripik cabai telah digusur dan para pedagang dipindahkan ke seberang jalan. Aktivitas penimbunan lahan di lokasi eks ADPEL tersebut saat ini tengah berlangsung dan menuai perhatian masyarakat.

Selain itu, beredar kabar bahwa lahan eks ADPEL Dumai telah ditukar guling dengan seorang pengusaha ternama di Kota Dumai yang disebut-sebut akan membangun rumah sakit tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait keabsahan tukar guling aset negara yang diketahui merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Seorang mantan ASN ADPEL Dumai yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa lokasi yang saat ini ditimbun merupakan lahan eks ADPEL. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut dulunya memiliki papan nama ADPEL dan sempat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.
Menurutnya, jika benar terjadi tukar guling, proses tersebut seharusnya dilakukan secara transparan karena aset tersebut berada di lokasi strategis pusat kota Dumai.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak media berencana melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pembangunan rumah sakit sendiri diharapkan tetap mematuhi ketentuan hukum, kepemilikan lahan, serta standar lingkungan yang berlaku. (Sp)



