BINJAI – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi pengurangan hukuman kepada 982 orang warga binaan Pada Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Remisi lebaran tersebut didapat oleh para narapidana yang telah memenuhi kualifikasi selama menjalani hukuman. Pemberian remisi kepada narapidana tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, A.Md.I.P.,S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara pemberian remisi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly.
“Selamat dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Kuasa dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,“ kata Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas.
”Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan, saudara dapat mempertahankan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang mulia ini,“ tambah kalapas.
Pada akhir sambutannya, Kalapas Binjai menyampaikan pesan dari Wamenkumham, Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pimpinan kemenkumham menyampaikan salam hormat dan salam sehat untuk keluarga di rumah. (bay)