Berikut Hasil Program Blue Light dan Operasi Pekat di Binjai
Dirmanews.com, Binjai – Polres Binjai beberkan asal puluhan minuman keras (miras) yang disita saat menggelar Operasi Pekat Toba 2024 yang digelar pada 11-31 Juli 2024.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo mengatakan jika puluhan miras itu ditemukan di warung, kedai kedai, dan toko yang tersebar diwilayah hukum Kota Binjai.
Namun, Perwira Menengah Polri tersebut tidak secara gamblang mendetailkan lokasi warung, kedai dan toko yang dimaksud.
“Untuk puluhan botol miras, kami temukan di warung atau kedai-kedai dan toko,” urai Bambang saat menggelar konferensi pers di halaman parkir Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (8/8).
Selanjutnya, mantan Kapolres Pakpak Bharat ini juga menyinggung program Polres Binjai soal program patroli blue light untuk mencegah begal.
“Program patroli blue light mengedepankan fungsi pencegahan yang mana setiap hari membirukan Kota Binjai,” ujar Bambang.
Patroli yang dilakukan, sebutnya, melibatkan personil gabungan dari masing masing Polsek dan personil Polres Binjai.
“Untuk melaksanakan patroli, memberikan rasa aman kepada masyarakat, salah satunya yaitu untuk mengantisipasi kegiatan maupun kejadian kejadian yang dilakukan geng motor ataupun begal,” tegas Bambang.
Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2024, Polres Binjai berhasil mengamankan 16 orang tersangka.
“Dari belasan tersangka ini, tidak ada yang di bawah umur,” urai Bambang.
Diketahui, Polres Binjai berhasil mengungkap 15 perkara dan mengamankan 16 tersangka pada Operasi Pekat Toba 2024.
“Kasus pertama tindak pidana judi terdiri dari dua kasus serta dua tersangka. Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 ayat 1,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo.
Kasus selanjutnya dikatakan Bambang yaitu kepemilikan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kasus dengan tiga orang tersangka. Para tersangka melanggar undang-undang darurat No 12 tahun 1952.
Satu kasus pemerasan dengan dua orang tersangka juga menjadi bagian dalam Operasi Pekat Toba 2024. Kemudian pornografi, miras yang terdiri dari tiga kasus dengan tiga tersangka.
“Dan terakhir pengutipan liar (pungli) lima kasus dengan lima tersangka,” ujar Bambang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah uang berjumlah Rp 3.500.000, handphone dua unit, sepeda motor, dua sajam, dan miras 62 botol. (bay)