Warga Minta Polisi Usut Dugaan Soal Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Secanggang

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

LANGKAT – Sejumlah warga meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan praktik alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh pengusaha berinisial Al di kawasan hutan negara tepatnya di Desa Ular, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat.

Menurut informasi, ratusan areal hektar kawasan hutan produksi di bibir pantai timur di Kecamatan Secanggang telah disulap oleh pengusaha Al menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Namun anehnya, warga sekitar yang berupaya untuk menyelamatkan hutan mangrove di kawasan bibir pantai timur dari pengerusakan akibat adanya konservasi hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit justru mendapat masalah hukum.

Mereka, kedelapan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Mandiri dikabarkan telah diamankan petugas. Karena dituduh telah melakukan pengerusakan di perkebunan kelapa sawit saat menanam mangrove.

Padahal, mereka para warga mengaku sudah memiliki SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait izin usaha pemanfaatan hutan dan kemasyarakatan sejak 2018 lalu.

“Dulu itu kan hutan produksi ya. Lalu kenapa warga bisa masuk dan mengelola kawasan tersebut, itu sudah ada payung hukum P83 tahun 2016. Dimana disitu ada beberapa program salah satunya HKM,” kata Muhammad Said selaku pendamping Kelompok Tani kepada wartawan, Minggu (19/6/2022) siang.

Nah, dijelaskan Said, HKM itu lah yang diberikan izin kepada Kelompok Tani Mandiri. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Total jumlah areal yang diberikan kepada kelompok tani untuk dikelola ada 590 an hektar,” sebutnya.

Warga berharap kepada pihak pemerintah dan kepolisian untuk bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Harapan mereka semoga SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dapat dijalankan sebagaimana mestinya untuk menyelamatkan hutan mangrove di kawasan bibir pantai timur dari pengerusakan alam dan habitatnya.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera memeriksa pengusaha yang sudah merubah alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Secanggang,” timpal warga bernama Ali.

Sebelumnya diketahui Dinas Kehutanan Pemprovsu melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I telah mengeluarkan surat peringatan untuk Aliyanto. Dimana dalam surat tersebut disampaikan kepada Al untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan meninggalkan mengosongkan kawasan hutan yang dikuasai dalam tempo 15 hari.

Namun kenyataannya sejak tanggal 24 April 2018 surat tersebut disampaikan sampai sekarang perkebunan kelapa sawit yang dikelola Al di kawasan hutan mangrove tersebut masih tetap berjalan. (bay)

Share this Article
Leave a comment