Warga Jalan Pondok Petik 19 Sepeda Motor Tanpa Ketahuan

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI-Salut sama M Ilham (21) warga Jalan Pondok, Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang. Dia hanya seorang diri memetik 19 sepeda motor di beberapa lokasi kawasan hukum Polres Binjai tanpa sekalipun pernah ketahuan.

Hal itu baru terungkap ketika pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian. Timah panas bersarang di kakinya saat berusaha kabur ketika diamankan.

“Pelaku M Ilham berhasil kita tangkap dikediamannya kemarin malam,” ujar Kapolres Binjai AKBP Romadhoni SIK melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, Jum’at (06/03) siang.

Siswanto mengatakan pelaku Ilham ini ditangkap berdasarkan laporan seorang korban dengan LP / 304 / V / 2020 tgl 27 Mei 2019 lalu.

Sayangnya, lanjut Siswanto, pelaku Ilham ini tidak koperatif saat ditangkap, bahkan berupaya kabur saat hendak ditangkap. Selain itu pelaku ilham juga mengabaikan tembakan peringatan petugas.

“Sehingga petugas berinisiatif melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” seru Siswanto.

Menurut Siswanto, pelaku ini tergolong penjahat spesialis, karena pelaku Ilham mengaku telah dua puluh kali terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Binjai

Kedua puluh aksi kejahatan pelaku antara lain, di Bank BNI Tugu Binjai pada sekitar bulan April 2018, lalu di Jl IR. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur pada sekitar bulan April 2018, Jalan Perintis kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara pada sekitar bulan Maret 2018, Jln S Hatta Kec. Binjai Timur pada Januari 2018, di mesjid Jl. Sutomo Kec. Binjai Utara bulan Desember 2017, Alfamart di Jl. S.hatta Kec. Binjai Timur Desember 2017,

Kemudian di ATM BRI, Galon di Jl. S.hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur pada sekitar bulan Maret 2016, Di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun lada Kec. Binjai Utara pada sekitar bulan Januari 2017. Indomaret Rambung Kec. Binjai Selatan pada April 2017, Indomaret Jl. T Amir Hamzah sekitar 2015, di Jl. Sendang Rejo Kec. Binjai bulan Maret 2016.

Selanjutnya Indomaret Jl. S Hatta Kec. Binjai Timur bulan Februari 2017, di BRI Rambung Kec. Binjai Selatan Februari 2017. Jalan Gatot Subroto Kel. Bandar senembah Kec. Binjai Barat September 2017, di Indomaret Jl. S Hatta Kec. Binjai Timur September 2017, Alfamart Jalan P Kemerdekaan Kebun Lada Januari 2018, Jalan IR. Juanda Kel. Timbang Langkat Binjai Timur Maret 2018, Jl. S Hatta Kec. Binjai Timur April 2017, dan diAlfamart Jl. S Hatta Binjai Timur bulan Desember 2018 lalu.

“Total 20 unit kendaraan sepeda motor yang sudah di gasak pelaku,” sebutnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Yamaha N-Max warna hitam Nopol BK, 1 buah HP Oppo A3F warna hitam, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 unit supra x warna hitam nopol BK 6427 AAM dan 1 unit honda Supra X tanpa plat.

“Pelaku akan dijerat sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Siswanto. (Dian)

Share this Article
Leave a comment