Sofyan Siregar: Penarikan Kendaraan Operasional MUI Binjai Upaya Tertib Administrasi

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Penarikan dua kendaraan operasional DP MUI Kota Binjai oleh Pemerintah Kota Binjai merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan pemeriksaan fisik terhadap aset benda bergerak milik daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, menyikapi polemik yang muncul di media sosial facebook sejak Selasa (31/03/2020) kemarin.

“Saya tegaskan, penarikan kendaraan dinas itu adalag upaya menginventarisir aset benda bergerak milik Pemerintah Kota Binjai. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” ungkapnya, Rabu (01/04/2020) pagi.

Sofyan menyebut, proses inventarisir bukan hanya dilakukan terhadap kendaraan operasional DP MUI Kota Binjai, tetapi juga kendaraan dinas yang selama ini digunakan OPD maupun yang dipinjampakaikan ke lembaga lain.

Dalam hal ini, katanya, proses inventarisir kendaraan dinas dilakukan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, mengingat lembaga terkait bersiap melakukan pemeriksaan atas laporan pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2019.

“Jadi, mulai besok (Kamis, 02/04/2020) seluruh kendaraan dinas memang harus dikumpulkan dan diinvetarisir. Langkah ini pun kita lakukan demi mengantisipasi adanya kendaraan dinas yang disewakan ke pihak lain,” ujar Sofyan.

“Soal apakah dua kendaraan operasional tersebut akan dipinjampakaikan kembali kepada DP MUI Kota Binjai, tentu saja hal itu tergantung kebutuhan dan hasil pemeriksaan nanti,” timpalnya.

Terpisah, Ketua DP MUI Kota Binjai, HM Jamil Siahaan, saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Rabu (01/04/2020) siang, justru tidak mengetahui berita penarikan dua kendaraan opersional DP MUI Kota Binjai oleh Pemerintah Kota Binjai.

“Terus terang, saya pribadi tidak tahu masalah ini. Sebab saya pun baru tahu sekarang. Itu pun setelah membaca pesan dari bapak. Apalagi sampai saat ini laporannya memang belum ada saya terima,” ungkapnya.

Meskipun demikian Jamil mengakui, selama ini memang ada dua unit mobil aset Pemerintah Kota Binjai yang dipinjampakaikan untuk kebutuhan operasional DP MUI Kota Binjai.

“Setahu saya memang ada dua mobil yang dipinjampakaikan ke kita. Satunya itu untuk digunakan sebagai kendaraan operasional sekretaris, dan satunya lagi untuk bendahara,” tukas Jamil.

Sebelumnya, kabar penarikan dua kendaraan operasional DP MUI Kota Binjai beredar luas di media sosial, setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Zainuddin Purba, mengunggah surat penarikan itu di akun facebook pribadinya, Selasa (31/02/2020) malam.

Dalam uraian surat bernomor: 024-2874 tertanggal 30 Maret 2020, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, meminta Sekretaris DP MUI Kota Binjai, Jafar Siddiq, agar segera mengembalikan kendaraan dinas roda empat kepada Pemerintah Kota Binjai.

Dalam hal ini, dua kendaraan operasional DP MUI Kota Binjai yang diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota Binjai, antara lain mobil Suzuki Futura BK 1049 R dan mobil Toyota Avanza BK 1195 R. (dika)

Share this Article
Leave a comment