Dirmanews.com, Dumai – Gencarnya pemberitaan terkait Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah produk Camat Sungai Sembilan 18 September 2012 sebanyak 51 (lima puluh satu) buku atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm Internaional diduga Maladministrasi bisa jadi ulah cukon mafia tanah pantang didiamkan.
Salamun pemerhati transparansi menyikapi gencarnya pemberitaan terkait dugaan maladministrasi SKGR Camat Sungai Sembilan yang diuraikan media on line baru baru ini, menyebutkan bahwa saksi sempadan yang tercantum dalam 51 buku SKGR tersebut hanya ditanda tangani 2 (dua) orang. Joko Herlando/Ir. Murnis Udan PT. TPI. disebut sebagai pihak ke 2 yang membayar ganti kerugian, kepada pihak pertama, menggunakan surat dasar Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1981-1982-1984.
Lokasi lahan tidak jelas disebutkan didaerah Kelompok Tani Karya Mampu Lubuk Gaung diberikan untuk usaha perladangan/kebun, bilamana tidak diusahai oleh pemegang surat maka tanah dimaksud berstatus tanah Negara, haknya batal.
SK Kades Lubuk Gaung atas bidang tanah tersebut RT/RW tidak disebutkan, selain itu saksi sempadan tidak ikut menanda tangani, sket/gambar situasi tanah juga tidak dicantumkan. Namun, bisa dijadikan alat bukti mempolisikan klien Sihar Sihite, S.H. aneh tapi nyata, Salamun membeberkan.
Bahwa surat dasar yang digunakan untuk penerbitkan SKGR Camat Sungai Sembilan 18 Sep 2012 sebanyak 51 buku atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis yang diduga maladministrasi, terindikasi menggampangkan segala cara, mempertontonkan kebobrokan administrasi Camat Sungai Sembilan produk 18 Sep 2012. bahwa penerbitan 51 buku SKGR Camat Sungai Sembilan menabrak Instruksi Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Hak Atas Tanah.