Dirmanews.com, Pekanbaru – Diduga kearoganan SF. Hariyanto Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada Riau 2024 masih saja menjadi perhatian netizen bahwa “Mulutmu adalah harimaumu”, pepatah tua yang acapkali disampaikan sebagai peringatan untuk berhati hati dalam bertutur kata agar tidak berbalik menerkam diri sendiri, kalimat diatas seringkali dipakai orang tua untuk memberi nasihat kepada anak-anaknya agar bertutur kata dengan santun dan sopan tujuannya agar jangan ada orang lain yang tersinggung dengan ucapan kita.
Namun tidak demikian halnya dengan Ir. SF. Hariyanto salah seorang petinggi negeri ini, yang menjadi kandidat Calon Wakil Gubernur Riau dalam Kontestasi Pilkada 2024, saat ini sedang menjadi sorotan, ia dengan lantang mengatakan bahwa “Saya” adalah orang yang paling berjasa terhadap pembangunan di Provinsi Riau paling tidak sebagian masyarakat yang mendengarkan video melalui Tik Tok berdurasi 42 detik, yang dirilis Jumat, 30 Agustus 2024 membuat banyak pihak tersentak, begitu tinggi karena tingkat “keakuan” seorang SF. Hariyanto yang pernah menjabat petinggi di Kementerian PU-PR Sebagai Inspektorat II Sekjen Inspektorat kemudian menjabat sebagai Pj. Gubernur Riau.
SF. Hariyanto meski mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur Riau bukan menjadi masalah, bisa saja dijadikan strategis dalam memimpin mendampingi Gubernur Riau 5 tahun kedepan jika terpilih.
Masih belum hilang dari ingatan kita sebagai orang Riau terkait Proyek Multi Years program K2i (Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur) tahun 2004-2008 kala itu Riau dipimpin Gubernur Riau HM. Rusli Zainal sedangkan SF. Hariyanto sebagai ketua lelang atas proyek program K2i tapi dia mampu mengendalikan seluruh proyek Infrastruktur, termasuk menempatkan sebagian besar Kontraktor BUMN “Karya” sebagai pemenang lelang.
Ketika hasil lelang proyek tersebut diuji di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui Perkara Nomor :06/PPU-I/2005. SF. Hariyanto terlapor X selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Dinas Kimpraswil Wilayah Provinsi Riau (Bidang Prasarana Jalan) Program Multi Years dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
Adapun bunyi Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadnya persaingan usaha tidak sehat”
Dalam Putusan perkara No.6/KPPU-I/2005, PT. Waskita Karya (Persero) sebagai terlapor 1 diwajibkan membayar denda sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar, lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan Negara bukan pajak ke Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta.
Kemudian terlapor II PT. Hutama Karya (Persero), terlapor III PT. Wijaya Karya, terlapor IV PT. Pembangunan Perumahan (Persero), terlapor V PT. Adhi Karya (Persero) terlapor VI PT. Istaka Karya (Persero) terlapor VII PT. Harap Panjang juga terkena imbas membayar denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) s/d Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) dari hasil keputusan KPPU tersebutlah SF. Hariyanto menunjukkan kelasnya bahwa ia merupakan pejabat piawai yang dindikasikan mengatur seluruh kegiatan proyek jalan dan jembatan di proyek program K2i sebagai pejabat yang memainkan peranan awalnya hingga dengan mulus mendapatkan jabatan.
Kini SF. Hariyanto yang telah mendapatkan seluruh kesempatan menjadi petinggi di Provinsi Riau dan Kementerian PU-PR akan bertarung dalam Pilkada Provinsi Riau November 2024 mendatang meskipun mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Riau tidaklah mejadi persoalan bagi SF. Hariyanto. Namun disela-sela pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Riau SF. Hariyanto menunjukkan keaakuannya, dengan mengatakan dibawah tangan “saya” lihat flay over saya, jalan di Pekanbaru saya, Pekanbaru-Bangkinang Higway saya, gedung-gedung bertingkat saya, bahkan ketika ditanya wartawan apakah termasuk jalan Kabupaten/kota semua sudah saya putuskan jelas SF. Hariyanto. (Sp)