Satpol PP Kerja 24 Jam Putus Penyebaran Covid-19

admin dirma
admin dirma
2 Min Read


MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara mendukung sepenuhnya program percepatan penanganan Covid-19. Bahkan personel Satpol PP bekerja selama 24 jam, mulai pagi hingga malam, untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.


“Apa yang kami lakukan itu dari hati. Bagaimana caranya kami membantu, menghimbau, dan mengingatkan masyarakat agar bekerja sama dengan kami. Sehingga Covid-19 ini tidak terlalu panjang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Sumatera Utara, Suriadi Bahar, dalam keterangan persnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/05/2020) sore.


Dikatakan Suriadi, pada dasarnya Satpol PP menjalankan setiap kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mulai dari meliburkan sekolah, kebijakan kerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN), hingga menutup tempat hiburan.


“Kami juga melakukan patroli untuk menghimbau masyarakat yang berada di tempat keramaian, seperti pasar tradisional, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.


Selain itu, lanjut Suriadi, Satpol PP juga turutserta membagikan masker kepada masyarakat di tempat keramaian.


“Termasuk menyalurkan masker ke Satpol PP di tingkat kabupaten dan kota, untuk selanjutnya dibagikan kembali kepada masyarakat,” terangnya.


Secara khusus Suriadi turut menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak diperlukan. Apabila diharuskan keluar rumah, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak interaksi.


“Jadi, kita berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar benar-benar menjaga dan mencegah virus tidak masuk ke dalam tubuhnya, termasuk kepada kami selaku petugas,” seru Suriadi. (zf)

Share this Article
Leave a comment