Dirmanews.com, Dumai – Senin 5 Agustus 2024 ditemukan ribuan ikan dari berbagai jenis ikan seperti kakap, belanak dan jenis ikan lainnya mati, mengapung, membusuk dilokasi genangan air bekas galian dan dialiran Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung.
Lokasi galian tidak jauh dari pantai laut perairan Selat Rupat Dumai jaraknya sekitar 70 han meter dari lokasi konsesi PT. OSM. Bahwa lokasi galian tersebut dijadikan dumping ePP (Eco Prosess Pozolan) prodak PT. Ecoils Jaya Indonesia (EJI) lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai.
Bahwa ePP produk PT. EJI digadang – gadang telah disosialisasikan bahkan dipublikasikan bukan limbah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan PT. EJI sosialisasi bertempat Grand Zuri Hotel Rabu 09 November 2022 bisa jadi bahwa ePP dinyatakan bukan limbah dan bisa dimanfaatkan keliru atau boleh jadi analisa yang terburu buru menyatakan bukan limbah.
Diduga akibat dumping ePP prodak PT. EJI dijadikan penimbunan dilokasi konsesi PT. OSM karena ePP terlalu lama dibiarkan mengendap, ketika hujan. air tergenag dilokasi bekas galian yang berbentuk kolam mengalir ke Sungai Nerbit Kecil dan ke laut bisa jadi air tercemar mengandung racun yang mengakibatkan ribuan ikan mati.
Bahwa untuk membuktikan genangan air dilokasi konsesi PT. OSM tercemar oleh warga mengambil sampel air dilokasi galian dan sungai nerbit yang tercemar sebagai bukti dibawah ke Laboratorium di Pekanbaru.
Sopian Managemen PT. Ecoils Jaya Indonesia dikonfirmasi secara tertulis Senin 5 Agustus 2024 dan copy konfirmasi dikirim langsung melalui whatsapp. Namun, Selasa 6 Agustus 2024 Sopian menghubungi awak media ini meminta agar menghubungi Sdr. Rheo PT. OSM ketika dihubungi mengatakan “Kalau ada bukti silahkan bawa saya juga ke DLH. Ngapain lagi bapak konfirmasi ke saya sementara saya bukan karyawan Ivomas ataupun Ecoils” ujar Rheo menyampaikan melalui whatsapp. Sebelumnya Rheo ketika dikonfirmasi terkait penimbunan ePP dilokasi konsesi OSM mengatakan bahwa ePP bukan limbah dan sudah disosialisasikan di Grand Zuri hotel.
Sopian staf, PT. Ecoils Jaya Indonesia yang memproduksi ePP ketika dikonfirmasi terkesan “buang badan”, enggan memberikan jawapan melemparkan persoalan kepada pihak lain yakni Rheo karyawan OSM. Sopian sudah terbiasa mengelak jika dikonfirmasi seperti tercemarnya air sumur warga RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung sehingga air sumur warga tidak bisa digunakan, apabila digunakan tubuh terasa gatal.
Soni warga Lubuk Gaung ketika ditemui terkait temuan ribuan ikan mati dilokasi konsesi OSM membenarkan adanya peristiwa tercenarnya air dilokasi galian dan dialiran sungai nerbit kecil, untuk membuktikannya dia besama kawan kawan membawa sampel air yang tercemar dari lokasi.
“Menurut dia bahwa ribuan ekor ikan yang mati dilokasi konsesinya OSM diduga akibat ePP prodak PT.Ecoils Jaya Indonesia yang mengendap dilokasi konsesi PT. OSM. Soni dkk, selain membawa sampel air tercemar, data dilapangan berupa video Juga telah dipersiapkan untuk diserahkan ke Instansi terkait.
Soni menambahkan bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Direktorat Jenderal Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan harapan agar diambil tindakan tegas sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 UU PPLH berbunyi “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar.
Pengaduan ini penting lanjut Soni agar Dinas terkait lingkungan, mengevaluasi AMDAl PT. EJI yang telah meresahkan masyarakat sekitar Lubuk Gaung dan jika terbukti bahwa hasil laboratorium penyebab matinya ribuan ekor ikan adalah ePP sebaiknya PT. Ecoils ditutup. (Sp)