Protokol Lapak Asik Diberlakukan, Klaim JHT BPJAMSOSTEK Binjai Capai Rp 6,3 Miliar

admin dirma
admin dirma
4 Min Read

BINJAI – Pemberlakuan program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selama masa pandemi Covid-19, sepertinya tidak mempengaruhi animo peserta untuk mengajukan klaim asuransi.


Sebagai contoh, BPJAMSOSTEK Cabang Binjai setidaknya memproses 30 klaim jaminan sosial ketenagakerjaan setiap harinya selama pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol Lapak Asik BPJAMSOSTEK.


“Khusus klaim jaminan hari tua (JHT), BPJAMSOSTEK Cabang Binjai sendiri telah membayarkan lebih dari Rp 6,3 miliar dari total 530 klaim JHT yang diajukan peserta,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar, Minggu (26/04/2020) siang.


Dikatakan Haris, program Lapak Asik merupakan protokol layanan klaim JHT selama pandemi Covid-19. Melalui program ini, peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai untuk pengajuan klaim, tetapi cukup mendaftar secara daring (online).


Selain mempermudah peserta melakukan proses klaim JHT, prosedur ini pun dianggap efektif dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.


“Apalagi sesuai prediksi kami, akan terjadi gelombang pengajuan klaim JHT dalam jumlah besar, sebagai imbas tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan jumlah kebutuhan ekonomi yang sifatnya mendesak,” jelas Haris.


Secara khusus dia pun memaparkan prosedur pengajuan klaim JHT dengan memanfaatkan protokol Lapak Asik, yang pada dasarnya memiliki mekanisme dan tahapan lebih sederhana, namun tetap mengutamakan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.


Tahapan awal, terang Haris. Peserta melakukan registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, pilih tanggal, waktu pengajuan, dan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai sebagai tempat pengajuan klaim JHT.


Selanjutnya, peserta diminta memindai semua dokumen danpersyaratan administrasi yang dibutuhkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai.


Setelah itu, sambungnya, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke Kantor Cabang BPJMASOSTEK Binjai, dan dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.


Jika email telah diterima, menurut Haris,  informasi lanjutan akan diberikan petugas melalui pesan singkat (teks), mengenai waktu dan identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).


Namun sesaat sebelum melakukan komunikasi dengan petugas BPJAMSOSTEK, pastikan seluruh dokumen asli telah disiapkan, untuk selanjutnya seluruh dokumen tersebut ditunjukan kepada petugas pada saat berlangsung panggilan video.


Apabila seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, Haris menyebut, pembayaran dana klaim JHT akan ditransfer langsung ke dalam rekening bank milik peserta.


Namun dia tetap mengingatkan peserta untuk memperhatikan beberapa hal saat pengajuan klaim JHT. Antara lain, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggang waktu pengiriman dokumen, kesiapan peserta saat hendak berkomunikasi via panggilan video, serta ketersediaan dokumen asli saat akan proses verifikasi berkas.


“Dengan protokol ini, peserta tentu saja dapat menghemat waktu, serta lebih menjamin keamanan dan keselamatan diri dari Covid-19, karena tidak harus datang mengajukan klaim JHT ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai seperti sebelumnya,” jelas Haris.


Di sisi lain, sambungnya, hal ini pun penting untuk dilakukan demi menghindarkan peserta dari pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif terhadap dana pencairan JHT.


“Informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK,” seru Haris. (dika)

Share this Article
Leave a comment