PPDB Sumut Dilakukan Secara Daring, Ini Penjelasannya

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

MEDAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk SMA dan SMK sederajat di Sumatera Utara dilakukan secara daring. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa dalam upaya memutus penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


“Sampai saat ini, sekolah tidak libur. Tetap belajar tapi secara online (daring). Begitu juga dengan PPDB, tetap kita laksanakan. Bedanya kita tidak berkumpul, tapi melalui online atau aplikasi,” ungkap Sekretaris Panitia PPDB tahun ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Saut Aritonang, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Jumat (24/04/2020).


Dikatakan Saut, PPDB tahun ajaran 2020/2021 sesuai rencana akan dibuka mulai awal Mei ini. Bedanya, jika tahun lalu pendaftar diharuskan datang ke sekolah, maka tahun ini pendaftar tidak perlu datang ke sekolah, melainkan mendaftar dari rumah melalui aplikasi digital, seperti Whatsapp (WA).


Sebaliknya untuk melengkapi dokumen, pendaftar hanya tinggal memindai dokumen, kemudian mengirimnya lewat aplikasi yang akan disiapkan.


“Dengan adanya larangan berkumpul, artinya kita tidak akan undang calon peserta didik untuk datang ke sekolah. Kami akan usahakan aplikasinya agar siswa mendaftar dari rumahnya masing-masing melalui WA,” ujarnya.


Saut menyatakan, ada beberapa jalur penerimaan peserta didik baru yang disediakan pihaknya, antara lain jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, baik akademik maupun nonakademik.


Menurutnya, jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang rumahnya lebih dekat dari sekolah. Untuk jalur ini, kuota yang akan disediakan sebesar 50 persen.


Kemudian, untuk jalur afirmasi diberikan untuk siswa dari keluarga miskin. Untuk jalur ini, kuota yang disediakan sebesar 15 persen. Ada pula kuota 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua dan guru yang mengajar di sekolah tersebut.


Sebaliknya untuk jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik, disediakan kuota sebesar 30 persen.


“Khusus jalur prestasi nonakademik, tetap kita terima. Jadi yang memiliki sertifikat juara berhak mendaftar sebagai calon peserta didik baru,” terang Saut.


Terkait sistem seleksi, dia mengaku Panitia PPDB tahun ajaran 2010/2021 akan menseleksi berdasarkan data rapor mulai dari semester 1 hingga 5, termasuk prestasi akademik dan nonakademik. Dari situ, tim akan mengurutkan peserta didik dari nilai tertinggi hingga terendah, sampai jumlahnya sesuai kuota.


Dalam hal ini, katanya, kuota penerimaan peserta didik baru pada dasarnya ditentukan oleh daya tampung, serta sarana dan prasarana belajar yang tersedia di suatu sekolah.


“Kami juga tegaskan, proses pendaftaran peserta didik baru tidak dipungut biaya sama sekali. Kami juga menjamin, proses seleksi jauh dari KKN. Soalnya penetapan rangking menggunakan teknologi. Semua pakai aplikasi digital,” ujar Saut. (zf)

Share this Article
Leave a comment