PN Stabat Gelar Sidang Okor Ginting

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT – Sidang lanjutan terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (4/8/2021) siang.

Ketua majelis hakim PN Stabat As’ad Rahim Lubis yang memimpin sidang memutuskan bahwa, eksepsi yang diajukan Okor Ginting tidak diterima, sehingga perkara akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai pembacaan putusan sela, hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat Rio Silalahi, terkait saksi.

Namun sayang, JPU tidak bisa menghadirkan saksinya. “Jaksa, saksinya mana. Biar kita mendengar keterangannya,” kata As’ad kepada JPU melalui video conference.

Karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi, majelis hakim pun meminta agar JPU tidak menghadirkan saksi yang hanya mendengar informasi saja.

“Kalau bisa Jaksa, saksinya jangan yang hanya mendengar – mendengar saja. Kalau bisa saksinya yang mengalami langsung ya. Nggak usah sampai ratusan orang, cukup 5 saja tetapi harus yang mengalami langsung,” pintanya.

Hakim pun menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021.

Minola Sebayang, penasehat hukum Okor usai persidangan dengan tegas menyatakan, dengan berlanjutnya perkara yang menimpa kliennya oleh hakim, maka kebenaran akan segera terungkap.

“Dengan tidak dikabulkannya eksepsi kita, maka persidangan akan berlanjut. Disitu kita akan tahu, bahwa pak Okor Ginting tidak bersalah,” kata Minola, Rabu 4 Agustus 2021.

Bahkan, pengacara kondang yang selama ini berkiprah di Ibukota Jakarta itu sangat yakin, bahwa dugaan yang banyak dilontarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab kepada Okor Ginting selama ini tidak benar.

“Kita tahu bahwa Okor Ginting itu sangat dermawan. Tidak benar semua yang disebut bahwa Okor Ginting itu preman kejam atau lainnya,” ungkap Minola. (bay)

Share this Article
Leave a comment
%d blogger menyukai ini: