MEDAN – PT PLN (Persero) memastikan pemerintah pusat tidak ada mengeluarkan kebijakan menaikan tarif dasar listrik (TDL).
Hal tersebut diungkapkan Manajer Senior Bidang Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Chairuddin, menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan pembayaran tagihan listrik yang sangat signifikan.
“Kami pastikan tidak ada kebijakan menaikkan TDL dari pemerintah pusat,” terangnya, saat audiensi dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Muda Rajeckshah, di Rumah Dinas Wagubsu, Jumat (12/06/2020).
Chairuddin mengatakan, ada dua komponen utama yang menentukan besar atau kecilnya jumlah tagihan listrik pelanggan, yakni tarif dasar listrik (TDL) dan volume pemakaian (KwH).
Terkait adanya “pembengkakan” tagihan listrik, menurutnya hal tersebut lebih disebabkan karena adanya peningkatan penggunakan energi listrik selama pandemi Covid-19.
“Dampak dari Covid-19 mulai Maret, kita harus menjalankan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan bekerja dari rumah, anak-anak juga diliburkan dari sekolah.