PH Minola Sebayang : Patut Diduga Tidak Ada Penganiayaan

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT – Dr Minola Sebayang, S.H, M.H, selaku kuasa hukum dari terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs mengatakan dari fakta persidangan yang didengar bersama-sama, baik saksi maupun dari kepala desa sendiri jelas patut diduga tidak ada penganiayaan. Dimana yang terjadi hanya ribut mulut saja.

Hal itu disampaikan Minola menanggapi adanya dugaan terjadinya penganiayaan di Desa Besilam Bukit Lembasa, di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang dituduhkan kepada Okor Cs.

“Jadi tanggapan saya, terkait kunjungan wakil rakyat bertemu dengan rakyatnya itu, kan hal yang wajar saja, ya. Apalagi kalau wakil rakyat yang didatanginya itu merupakan dapilnya, salah satunya di daerah ini,” ungkap Minola selaku PH Okor Ginting, seusai persidangan.

“Hanya saja yang perlu kita luruskan, kalau dikatakan mengunjungi korban penganiayaan, inikan terlalu prematur. Karena perkaranya masih dalam proses, dan belum ada keputusan berkekuatan tetap, Itu yang pertama,” sebut Minola.

Yang kedua, sambung Minola, aspirasi masyarakat yang teraniaya inikan sudah direspon dengan cukup positif oleh Polres Langkat. Artinya, responnya itu dengan menangkap orang yang diduga melakukan tindakan seperti apa yang mereka tuduhkan. Itulah proses yang kita tangani dalam persidangan sekarang ini.

“Dan peran dari wakil rakyat yang hadir itu, juga perlu dipertanyakan, hadirnya itu untuk apa? Kalau misalnya ada masyarakat yang teraniaya, tapi tidak diproses, oleh penegak hukum.
Maka fungsi dari pada wakil itu, lebih efektif akan lebih mendesak kepada aparat penegak hukum, kenapa tidak diproses. Inikan diproses. Semuanya berjalan dengan baik, semua berjalan dengan normal, tidak ada melanggar aturan,” katanya.

“Kecuali misalnya, laporan masyarakat itu diabaikan. Ini tidak kan, itu tanggapan saya,” sebut Minola. (bay)

Share this Article
Leave a comment