Dirmanews.com, Dumai – Hendryson K.H mengeluh terkait tidak dikabulkan permohonan penetapan status quo oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai sesuai surat Nomor : 1573/PAN.PN.W4.U5/HK2.4/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Sebagaimana berbunyi “Permohonan saudara tidak dapat dipenuhi, oleh karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim atau tahap persidangan”.
Keluhan Hendryson KH berujung membuat Pengaduan 09 Agustus 2024 ke Menteri ATR-BPN dan Kakanwil ATR-BPN Riau serta Ombudsman RI dengan tembusan, KOMNAS HAM RI, Kepala Kantor BPN Dumai demikian percakapan Hendryson KH dengan awak media ini Sabtu (10/08/2024).
Permohonan blokir pertama dikabulkan BPN dengan syarat membayar sebesar Rp.50.000,- di loket Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Blokir BPN Dumai berlaku 30 hari kalender. Berdasarkan surat BPN Dumai Nomor MP.01.02/433.14.72/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024. Nomor 2 b, 1) ayat (1) Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak pencatatan blokir; b, No.2 ayat (2) jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah atau putusan dari Pengadilan Negeri Dumai.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka permohonan Saudara belum dapat kami tindak lanjuti”.
Menurut Hendryson K.H bahwa gugatan perkara perdata yang belum ditetapkan dan belum mempunyai kekuatan hukum, sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, menuntut keadilan dan berhak mempertahankan dan memperjuangkan hak milik dengan menempuh jalur hukum atas 2 (dua) buah ruko (rumah ruko) berlantai 4 di Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak yang dijadikan Jaminan Kredit di PT. Bank PAN Indonesia.
Berdasarkan bunyi Pasal 3 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”, ungkapnya.
Gugatan perdata Hendryson K.H No.34/Pdt.G/2024/PN.Dum tanggal 20 Juni 2024 terhadap PT. Bank PAN Indonesia Tbk. Cq. PT. Bank PAN Indonesia Tbk, Kantor Cabang Umum Pekanbaru sebagai tergugat 1. Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI. cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau-Sumatera Barat dan Kepulauan Riau cq.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tergugat II, berikutnya Kementerian ATR/BPN cq. Kepala Kantor BPN Riau cq. Kepala Kantor BPN Dumai sebagai turut tergugat, kemudian Frengki Pardede. S.PI sebagai turut tergugat, bahwa penggugat dan tergugat 1-II, serta turut tergugat telah menjalani persidangan untuk yang ke sekian kalinya di Pengadilan Negeri Dumai, Gugatan dimaksud agar balik nama atas 2 (dua) buah ruko miliknya itu dihentikan, terangnya.
Hendryson KH yang merasa kecewa karena pelelangan 2 (dua) unit ruko terdiri 4 (empat) lantai miliknya yang dijadikan jaminan itu. KPKNL melakuan pelelangan tanpa mempertimbangkan hak pemilik ruko, sebab harga ruko dibandrol KPKNL Dumai dibawah harga pasar untuk 2 (dua) buah ruko dilelang Rp.1 miliar, berarti 1 (satu) buah ruko Rp.500.000.000,- padahal harga pasar 1 (satu) unit ruko berlantai 4, di Jl. Hasanuddin/Ombak harga jual bisa mencapai Rp.2 miliar, artinya untuk 2 (dua) buah ruko Rp.4.000.000.000 (empat miliar), sesuai yang tercantum dalam gugatan tersebut, pungkanya. (Sp)