Pegawai Bea Cukai Gadunga Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELI SERDANG-Pria berinisial DS (21) warga Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ini lengkap berpakaian layaknya pegawai bea cukai nekat melakukan penipuan puluhan juta rupiah kepada, Yogi Nur Habibi dengan modus menjadi pegawai Bea dan Cukai ,harus berurusan dengan Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Kejadian itu bermula, Selasa (10/12/2019) lalu. Pelaku mendatangi korban yang masih tetangganya mengenakan seragam Bea Cukai dengan mengaku dapat mengurus untuk menjadi pegawai di kantor Bae Cukai Medan.

Kepada korban, ia menyampaikan jika ingin masuk ke kantor Bea Cukai di Medan harus membayar biaya pengurusan menjadi pegawai sebanyak 45.000.000 rupiah.

Karena percaya, akhirnya korban memberikan uang sebesar yang dia minta kepada pelaku berikut dengan berkas-berkas pendaftaran menjadi pegawai di Instansi Bea Cukai Medan.

Setelah uang diterima, pelaku pun menjanjikan bahwa korban akan diterima menjadi pegawai dan berangkat pendidikan ke Jakarta pada Jumat (28/2/2020).

Persoalan baru muncul, korban yang belum juga diterima menjadi pegawai. Lantas menanyakan terkait pengurusan kepada pelaku. Saat ditanya, pelaku pun tak memberikan penjelasan sehingga merasa tertipu akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang Kuis Polres Deli Serdang.

Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu Karisman Karo-Karo mengatakan, petugas yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan di lapangan.

Unit Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Selanjutnya, petugas menangkap dan membawanya untuk pemeriksaan lanjut,” ujarnya.

Saat diinterogasi, diterangkan Karisman, pelaku mengaku uang yang diterimanya diberikan kepada pria berinisial DY yang bertempat tinggi di kawasan Kota Medan.

Uang sebesar Rp. 45.000.000 yang diterima pelaku dari korban diberikan kepada DY. Yang bersangkutan diberi upah sebesar Rp. 2.000.000. Selain itu, yang bersangkutan sudah menipu dengan modus yang sama terhadap tiga orang,” terangnya.

Karisman menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan guna menangkap rekannya DY.dan untuk sementara kasus ini masih dalam penegembangan dan pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batangkuis untuk guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (drajat)

Share this Article
Leave a comment