ODP dan PDP Meninggal Tetap Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

MEDAN – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menyatakan, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal tetap dimakamkan sesuai protokol pemakaman pasien positif terjangkit Covid-19.

Sebab berdasarkan defenisi yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO, orang atau pasien yang meninggal dalam masa penanganan Covid-19, maka disebut sebagai kematian Covid-19, walaupun orang atau pasien tersebut berstatus ODP maupun PDP.

“Jadi, bukan hanya pasien positif yang harus mengikuti protokol pemakaman Covid-19, tetapi juga yang berstatus ODP maupun PDP,” ungkap Aris, Kamis (17/05/2020), menyikapi polemik di tengah masyarakat terkait ketatnya prosedur pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan.

Di Sumatera Utara sendiri, katanya, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 85 pasien dalam pengawasan yang meninggal dan semuanya dimakamkan sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

“Hal ini perlu saya jawab, menyusul timbulnya pertanyaan masyarakat terkait pemindahan jenazah pasien yang terlanjur dimakamkan dengan protokol Covid-19, namun belakangan hasil swab yang keluar negatif,” terang Aris.

Selain itu, dia pun turut menjawab rencana pelaksanaan rapid test massal oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, khususnya terhadap warga Kota Medan, karena wilayah tersebut memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi di Sumatera Utara.

Share this Article
Leave a comment