Oleh Serka D Lumbantoruan dan apadatur Pemerintah Desa Karanganyar, kedua pria terkait bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polresta Deliserdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus SIK, dalam keterangannnya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020) siang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Namun setelah dilakukan pengembangan, kita kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya, yakni H, karena dicurigai turut terlibat dalam proses pencetakan uang palsu,” terang Firdaus. (drajat)