Keterangan Kades Besilam di Persidangan Okor Ginting

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT – Persidangan perkara Okor Ginting Cs dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb kembali digelar di Ruang Candra PN Stabat dan Aula Kejari Langkat secara online, Rabu (25/8) pagi. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat Suningrat yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengatakan, Sabtu 22 Mei 2021 siang, kaum ibu warga Desa Besilam datang ke kantornya. Di sana, ibu-ibu menyampaikan aspirasinya terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang ditandatanganinya.

Namun, pria berperawakan kecil itu membantah kalau dirinya yang membuat surat itu. Dia mengaku, dirinya bersama tiga orang kadusnya hanya menandatangani surat itu. “Isi suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting,” kata Suningrat.

Kades itu menambahkan, bahwa tidak ada pemukulan, saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs di kantornya. Namun, dia menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantornya.

“Saya tidak melihat ada pemukulan di dalam kantor desa. Setelah pertemuan itu, ada warga yang menyerang ke rumah Okor Ginting. Mereka melempari rumah Okor Ginting,” tegas Suningrat.

Di persidangan itu, Suningrat menjelaskan, pemicu keributan tersebut terkait masalah jual beli sawit. Bukan soal permasalahan premanisme.

Saat Ketua Majelis Hakim (KM) As’ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kondisi Desa Besilam BL sebelum terjadi keributan, Suningrat menjelaskan bahwa di sana selalu adem ayem dan aman.

“Selama ini aman-aman saja. Tidak ada premanisme,” tegasnya.(bay)

Share this Article
Leave a comment