BINJAI – Belum lama ini publik dihebohkan oleh adanya surat pemberitahuan kurang bayar pajak restoran dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemko Binjai kepada seluruh pedagang (makanan dan minuman) di Kota Binjai. Tak ayal, surat pemberitahuan tentang pajak restoran ini pun langsung viral karena ramai diperbincangkan warga net di media sosial.
Hampir seluruh warga net berpendapat kalau kebijakan ini tidak adil. Terutama untuk para pedagang kecil yang harus bertahan hidup di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid19.
Dalam salah satu postingan akun bernama Rijal Aza di media sosial facebook, misalnya. Dia menuliskan caption.
“Ini maksud ya apa ya, gak ngerti saya cuman penjual tahu kaki lima ,emperan masak di kasi surat ini, 600 rbu perbulan suruh bayar tolong dong jelaskan mana tau ada yg tau atau mengerti”
Nah, wartawan pun berusaha untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut dari BPKAD Kota Binjai. Apakah benar seluruh pedagang makanan dan minuman di Kota Binjai dikenakan pajak restoran senilai 10 persen.
Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar saat ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak membebani pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman. Karena pajak merupakan kewajiban dari para konsumen yang harus membayarkannya saat mereka membeli makanan atau minuman.
“Jadi bukan kita mau meminta pajak kepada pedagang, tapi kita minta tolong ke pedagang supaya mengutip pajak tersebut kepada para konsumennya dan menyetorkannya ke pemerintah,” ujarnya, Rabu (25/8/2021) siang.
Nah persoalannya barangkali banyak pelaku usaha yang belum mau atau tidak mengutip pajak kepada konsumennya. Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan karena menyalahi undang-undang dan peraturan berlaku lainnya.
“Dalam hati kecil saya manalah mungkin saya ingin menyulitkan para pedagang. Justru sebaliknya kami pemerintah menginginkan agar pedagang bisa berkembang dan usahanya bisa kembali pulih di tengah situasi Covid19,” sebutnya.
Affan mengatakan besaran jumlah tagihan pajak restoran kepada para pedagang sesuai surat pemberitahuan dimaksud adalah berdasarkan hasil survey kasar yang dilakukan oleh pihak BPKAD. Di samping itu juga disampaikan surat lainnya yang menjelaskan apabila pedagang merasa keberatan dengan nilai tagihan pajak tersebut, maka dapat dilakukan klarifikasi kepada pihaknya tentang nilai omset jualan mereka sebenarnya.
“Jadi mereka yang keberatan silahkan datang ke acara sosialisasi di GOR yang dilaksanakan mulai hari Senin semalam untuk klarifikasi dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan tentang berapa jumlah omset sebenarnya yang mereka peroleh setiap bulannya. Jadi bisa ditentukan pajak restoran sebenarnya yang harus disetorkan berapa,” katanya.
Pun begitu, Affan mengingatkan agar pedagang jujur ketika mengisi jumlah omsetnya di formulir. Karena laporan ini kalau tidak benar dapat mengandung konsekuensi hukum.
“Karena kami dalam melakukan ini semua didampingi oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Pajak restoran senilai 10 persen berlaku untuk seluruh usaha makanan dan minuman baik dalam skala besar, sedang, maupun kecil. Karena definisi restoran dimaksud adalah setiap rumah makan, warung maupun kafe. Dan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwal Nomor 3 Tahun 2011.
“Asalkan dia menjual makanan dan minuman dan mengutip penghasilan dari situ maka dikenakan pajak restoran,” katanya.(bay)