H.Wagiren Arman.Minta Kapolres Sergai Robin Simatupang Diminta Usut Proyek Galian C Tanpa Izin Di Sungai Buaya

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

SERDANG BEDAGAI-Serdang Bedagai.’ Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumatra Utara H. Wagirin Arman, S.Sos meminta Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum untuk mengusut proyek galian C yang diduga tanpa izin di Dusun III Simapang Desa Sungai Buaya, Kecamatan Selinda.

Proyek pengambilan batu menggunakan alat berat itu menimbulkan keresahan masyarakat karena merusak jalan dan lingkungan, kata Wagirin kepada media diruang kerjanya DPRD Sumut Selasa (17/3), didampingi Balon Bupati Sergai H. Zulkifli Barus penerima keresahan warga.

Menurut Wagirin yang duduk di Komisi D bidang pembangunan DPRD Sumut, kerusakan ditimbulkan pengusaha PT. A diseputar Sungai Buaya diharapkan segera dapat dihentikan.

Orang – orang yang terlibat perusak lingkungan harus diusut, jika ada unsur pelanggaran hukum pidana diharap Kapolres menahan mereka serta mengajukan kepengadilan, ujar Ketua DPRD Sumut Priode 2014 – 2019 ini.

Pada bagian lain, Wagirin Arman dari Fraksi Partai Golkar ini menghimbau Bupati Ir. H. Soekirman untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pengelolaan Galian C didaerah kewenangannya.

Apalagi usaha galian tersebut tidak mempunyai izin dari dinas pertambangan Sumatra Utara. Oleh karenya, Bupati jangan membiarkan mereka terus melakukan kerusakan dibumi yang tercinta ini. “Bupati hendaknya berlaku tegas hingga berani menertipkannya.

Bupati juga diharap mau meneliti aparat bawahan, jika terbukti terlibat melakukan pembiaran atas kerusakan yang ditimbulkan proyek galian C, atau bahkan ikut dalam persekongkolan terhadap pengoprasian galian C dimaksut, mereka juga harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, tutup Wagirin Arman.

Masyarakat Sungai Buaya menyoroti proyek Galian C di Dusun III Negri Simapang karena pengambilan batu yang dilakukan PT. A diduga tidak memiliki izin galian C.

Keresahan warga disampaikan kepada Balon Bupati dari Partai Golkar H. Zulkifli Barus ketika mengunjungi Desa Sungai Buaya.

Menurut seorang tokoh masyarakat, dampak kerusakan yang timbul dari penggalian batu dilokasi galian C, telah merusak jalan yang dulu sudah diaspal menjadi hancur total akibat truk-truk pengangkut batu melintas jalan tersebut.

Diungkapkan, awalnya Galian C tersebut punya izin milik So. Namun izinnya sudah beberapa tahun ini tidak diterbitkan lagi oleh dinas Pertembangan Sumatra Utara.

Namun anehnya, kata warga minta namanya tidak disebutkan, PT. A yang memproduksi batu split itu terus melakukan pengorekan pakai alat berat beko dipersawahan ditepi Sungai Buaya.

Yang mencurigakan, , lanjutnya, pengambilan batu diareal persawahan itu tidak pernah mendapat larangan baik oleh kepala desa maupun larangan oleh camat Selinda.

Padahal dampak yang ditimbulkan akibat penggalian memakai alat berat, telah merusak jalan yang dulu telah diaspal. (Drajat)

Share this Article
Leave a comment