Dirmanews.com, Dumai – Kapolda Riau diminta untuk segera menindak tegas keberadaan sejumlah gudang penampung Cruide Palm Oil (CPO) ilegal yang hingga kini masih bebas beroperasi di wilayah hukum Kota Dumai. Tercatat ada 5 titik lokasi gudang yang secara terang-terangan berani membuka penampungan CPO ilegal tanpa takut tersentuh hukum.
Adapun kelima gudang penampungan CPO ilegal yang dimaksud antara lain. Gudang Jalan Kamboja, Gudang Jalan Melati (Belakang RM Moro Seneng), Gudang Gang Idola, Gudang Jalan Teratai Ujung dan Gudang Ujung Pelabuhan Sungai Dumai.
Selain itu, terdapat 4 gudang penampung CPO ilegal lainnya yang juga dinilai sudah sangat meresahkan. Keempatnya adalah Gudang Depan Makam Pahlawan, Gudang TK, Gudang Sbelah SPBE Bukit Kapur dan Gudang Pelabuhan Inisial A (Pelabuhan HA).
Menurut informasi, CPO yang diperoleh berasal dari buangan kencingan kapal-kapal besar dan sisa-sisa pembersihan tangki kapal dari laut. Kemudian CPO tersebut dikirim ke tempat gudang pembuangan untuk diolah, sehingga bisa dijual kembali.
“Setelah selesai diolah CPO tersebut lalu dijual kembali ke gudang mafia CPO yag lebih besar di daerah Jalan Soekarno-Hatta Bagan Besar gudang dengan harga untuk 1 tangkinya mencapai Rp 10 juta,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/4/2024) sore.
Kegiatan penampung CPO secara ilegal tersebut jelas telah melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 480 yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. (bay)