Bobol Rumah Warga, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Tim Reskrim Polsek Binjai Selatan meringkus seorang pria berinisial SG (39) tahun, Desa Padang Cermin Pasar 2, Kec. Selesai, Kab. Langkat. Dia ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Noni (37) warga Jalan Sei Batang Hari, Link V, Kel. Tanah Seribu, Kec. Binjai Selatan.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Siswanto, penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban yang mengaku rumahnya dibobol maling.

“Ketika terbangun dan keluar dari kamar tidurnya pada pukul 05.00 Wib, korban sudah tidak ada lagi melihat sepeda motornya merk honda vario Nopol BK 2789 RAO yang dia parkirkan sebelumnya di ruang tamu rumahnya,” kata Siswanto, Kamis (11/11/2021) siang.

Saat itu, korban sempat memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku.

“Korban diberitahu oleh tetangganya kalau rumahnya telah dibongkar orang,” jelasnya.

Tak terima, korban pun mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Selatan Kompol J. Sitanggang memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan cek TKP dan segera untuk melakukan penyelidikan.

“Dan kurang dari 24 jam tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku bahwa dianya sedang mengarah ke tanjung pamah,” ucap Siswanto.

Tak lama, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut menyita barang bukti sepeda motor yang dikendarainya yakni Honda Vario BK 2789 RAO. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Binjai Selatan.

“Pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya. (bay)

Share this Article
Leave a comment