Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan Dipangkas Hingga Rp. 530.000

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI-Terhitung bulan Januari tahun 2021, biaya perjalanan seluruh Anggota Dewan tingkat Kabupaten/Kota dikabarkan turun menjadi Rp. 530.000 per hari. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020.

Menyusul adanya Perpres tersebut, Bapeda Pemko Binjai langsung menggelar rapat bersama seluruh Anggota DPRD Binjai di Gedung Sementara DPRD Binjai, Senin (9/3) siang. Dalam rapat tersebut, Bapeda Pemko Binjai menjelaskan tentang maksud dan tujuan Perpres Nomor 33 tahun 2020.

“Perpres tersebut mengatur tentang standar harga satuan regional. Dimana pemerintah pusat telah mengatur berbagai item biaya yang timbul,” kata Kabid Perekonomian Sosial Budaya Bapeda Pemko Binjai, Lindung Limbong saat ditemui usai rapat.

Setelah perpres ini, kata Limbong, akan terbit lagi peraturan Kemendagri. Nah setelah itu barulah pihak Pemko Binjai bisa menyusun peraturan kepala daerah.

“Tadi bertemu sama anggota dewan membahas untuk menyikapi standar harga regional dikaitkan dengan standar harga satuan kita,” katanya.

Dijelaskannya, kalau mengikut dengan hal tersebut maka nantinya biaya perjalanan dinas akan menurun.

“Biaya rincinya nanti bisa dilihat sendiri,” ucapnya.

Menurut Anggota DPRD Binjai, Irhamsyah Putra Pohan, kalau memang Perpres ini jadi diberlakukan maka biaya perjalanan dinas anggota dewan ke luar Pulau Sumatera akan turun dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 530.000 pertahun. Sedangkan berangkat ke luar daerah masih Pulau Sumatera akan menjadi Rp. 300.000.

“Turunnya hampir 75 persen, kan gawat itu. Baru sampai Kualanamu aja mungkin sudah habis uangnya,” kata Irhamsyah.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Binjai, Hj Emagata. Menurutnya dengan uang tersebut sangatlah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Dengan biaya apa-apa yang makin mahal sekarang ini, dengan uang segitu manalah mencukupi,” katanya. (dian)

Share this Article
Leave a comment